PARIAMAN — Tim Gabungan Gugus Tugas Tugas Propinsi Sumatera Barat yang dipimpin Sekretaris Dinas Pol PP dan Damkar, bersama dengan Tim Gugus Tugas Kota Pariaman yang juga dipimpin oleh Sekdako Pariaman, berhasil membubarkan kerumunan warga di sejumlah tempat keramaian yang dianggap rawan.
Dalam razia gabungan yang digelar Senin malam (1/6). Tim Gabungan yang terdiri dari 3 tim itu, menyisir hampir separuh wilayah Kota Pariaman. Alhasil, banyak kedai, warung serta kafe yang dinilai membandel aturan PSBB, ditertibkan.
Dan dari hasil razia gabungan yang dilakukan di seputaran wilayah Kota Pariaman, Tim Gabungan Gugus Tugas Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Pemko Pariaman itu melakukan penyitaan, penataan dan peringatan bagi pemilik usaha warung, kedai serta kafe yang tidak mentaati aturan, serta hukuman fisik bagi pelanggar ABG yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Razia gabungan ini dilakukan dalam rangka penertiban terhadap masyarakat dan pemilik warung, kedai dan kafe karena Kota Pariaman, umumnya Sumbar memasuki masa PSBB tahap 3. Serta menerapkan hukuman disiplin fisik bagi pelanggar ABG,” sebut Kasi Penyidik Pol PP Kota Pariaman, Alrinaldi pada media.
Penertiban yang dilakukan Senin malam (1/6) dari pukul 21.00 s/d 23.30 ini, berjalan lancar, aman dan terkendali sesui dengan rencana.
Alrinaldi berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Tim Razia Gabungan PSBB Tahap 3 ini, masyarakat lebih menyadari tentang pentingnya protokol pencegahan virus Covid-19.
“Kami Tim Gugus Tugas Penangulangan Covid-19 berharap kedepannya masyarakat lebih menyadari tentang pentingnya protokol Pencegahan virus ini, sehingga juga akan berdampak pada meningkatnya disiplin masyarakat, dan dapat terus diterapkan nanti setelah masa new normal diberlakukan. Dan kita semua berharap mata rantai penyebaran virus ini benar-benar dapat diputus dengan menurunnya data positiv C-19 di Prov. Sumbar ini, Insya Allah,” harapnya. (Red)
Discussion about this post