ADVERTISEMENT
Minggu, 6 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

JIC Sarankan Pemerintah dan Lembaga Zakat Ambil Alih Penyelenggaraan Kurban

by Redaksi
31 Mei 2020
in SERBA SERBI
Reading Time: 1min read
JIC Sarankan Pemerintah dan Lembaga Zakat Ambil Alih Penyelenggaraan Kurban
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Dari hasil kajian Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre atau JIC) terhadap pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir sampai beberapa bulan ke depan, bahkan bisa sampai akhir tahun, dan pengalaman JIC sebagai penyelenggara kurban yang selama sepuluh tahun menerapakan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), JIC menyarankan agar penyelenggaraan kurban tahun 2020 ini dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, dan lembaga zakat yang telah berpengalaman dalam penyelenggaran kurban.

Saran ini diberikan JIC jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, serta masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal.

BERITA LAINNYA

1500 Atlet Taekwondo Ikuti Kejurnas Piala Kemenpora RI 2025 di Kota Magelang

Perkuat Sumbar, Dua Kuda Midas Stable Bakal Ikuti Kejurnas Pacuan Kuda Pordasi ke 59 di Bantul

Yota Balad Lepas 25 Atlet PSC Kota Pariaman di Ajang Liga Sentra Putaran Nasional

“Sangat berisiko tinggi jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi COVID-19 ini. Bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran COVID-19. Sebab penyelenggaraan kurban, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, itu melibatkan banyak orang; membuat kerumunan yang sulit dikontrol. Apalagi seperti kota Jakarta yang padat penduduk. Dari pengalaman JIC dengan metode HACCP, sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia. Apalagi saat pandemi COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia,”ujar Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diharapkan oleh JIC agar pemerintah, dalam hal ini pemerintah darerah, membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban serta pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan oleh lembaga zakat yang berpengalaman dalam penyelenggaran kurban untuk menghindari adanya kerumunan yang dapat menyebarkan COVID-19.

Amr

Share5TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

105 KK Terima BLT DD Nagari Koto Dalam Selatan

Next Post

Pasar Ternak Kembali Dibuka dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post
Pasar Ternak Kembali Dibuka dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Pasar Ternak Kembali Dibuka dengan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Diduga Hendak Lakukan Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Dibekuk Tim Pemburu Preman Polsek Palmerah

Diduga Hendak Lakukan Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Dibekuk Tim Pemburu Preman Polsek Palmerah

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI