SAWAHLUNTO—PWI Kota Sawahlunto menerima Surat Laporan dari wartawan Sawahlunto yang juga anggota PWI Kota Sawahlunto tertanggal 30 Mei 2020 atas Delik Aduan Pencemaran Nama Baik Terhadap Tumpak Abdurahman oleh beberapa netizen di Medsos.
Tumpak Abdurahman menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan itikad baik darinya secara pribadi terhadap para netizen agar melakukan tindakan permintaan maaf lewat medsos yang menjadi tempat komentar negatif yang beredar di tautan yang di posting oleh padangmedia.com dengan judul berita “Satu Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Sawahlunto” pada akun grup Peduli Sawahlunto tertanggal 29 Mei 2020.
” Disini kita ajukan surat delik aduan untuk ditindak lanjuti prosesnya melalui organisasi PWI yang menaungi kita di Sawahlunto, sebab dalam komentar beberapa netizen sudah menjelekkan profesi jurnalisme secara jelas dan nyata,” ujarnya.
Dia menambahkan,” Sengaja diajukan proses persuasif dulu kepada pihak netizen, sebab mengingat ada saling mengenal diantara kedua belah pihak, kita berikan kesempatan buat mereka mrlayangkan permintaan maap tertulis melalui medsos tersebut atau surat ke organisasi PWI,” jelasnya.
Ketua PWI Sawahlunto Indra Yosef, SH yang mendapat laporan tertulis dari anggotanya mengenai hal tersebut langsung berkoordinasi dengan pengurus yang lain untuk segera mengambil tindakan yang dibutuhkan.
Dalam rapat advokasi yang dilaksakanakan hari Minggu 31 Mei 2020, didapatkan kesepakatan bahwa pertama pihak PWI Sawahlunto akan melayangkan surat kepada netizen yang bersangkutan, tentang pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Tumpak Abdurahman secara personil kejurnalismean, kedua akan menfasilitasi kegiatan mediasi kedua belah pihak sehingga pihak netizen yang melakukan pencemaran nama baik melakukan tindakan permintaan maap secara tertulis atau melalui medsos.
” Iya sebagai organisasi PWI yang berbadan hukum yang sah kita akan mengadvokasi anggota kita yang dibulying beritanya, sehingga namanya tercemar dan profesi kewartawanannya diragukan. Disini kita akan layangkan surat kepada beberapa netizen yang terbukti melalui komentarnya menghina berita Tumpak Abdurahman secara pribadi dan menghina profesi jurnalistiknya melalui aparat Desa Sikalang. Dilanjutkan dengan mediasi kedua belah pihak dari PWI dan aparat Desa Sikalang sampai ada itikad baik permintaan maap dari para netizen secara tertulis,” jelasnya.
Indra Yosef meneruskan,” Bila tidak terjalin klarifikasi dan konfirmasi sesuai permintaan dari pihak Tumpak Abdurahman melalui PWI, maka akan kita teruskan ke ranah selanjutnya dengan membawa UU ITE pasal 27 ayat 3 no 11 tahun 2008 dan dirubah pada UU No 19 tahun 2016 dengan intinya ancaman 4 tahun kurungan denda Rp. 750 juta yang mengacu pada ketentuan pasal 310/311 tentang pencemaran nama baik,” jelas Ketua PWI Sawahlunto.
Ketua PWI Indra Yosef juga menghimbau masyarakat Sawahlunto, agar bila ada pemberitaan dibaca sampai tuntas sebab para pewarta dalam membuat berita selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang.
***
Discussion about this post