Pesisir Selatan – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III akan dijalani masyarakat Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan pengurangan sejumlah pembatasan aktifitas di bebagai fasilitas umum.
Pada masa PSBB yang dimulai 30 Mei hingga 7 Juni, pembatasan sejumlah aktifitas dilonggarkan seperti, pariwisata, pasar, rumah ibadah dan sekolah. Dibukanya fasilitas umum merupakan rangkaian kegiatan untuk mematangkan pelaksanaan “new normal” atau tatanan kehidupan baru dalam mencegah infeksi COVID-19 di daerah setempat. Pelaksanaan PSBB tahap tiga bagi Pesisir Selatan dijadikan sebagai persiapan menuju tatanan normal baru atau New ,Normal.
“Kami jadikan PSBB tahap tiga sebagai masa transisi menuju New normal,” sebut Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Rinaldi, Sabtu (30/5/2020).
Kendati demikian pengecekan kendaraan dan orang yang masuk ke daerah Pesisir Selatan akan semakin ketat di perbatasan daerah setempat baik dengan Kota Padang, Provinsi Bengkulu dan juga Jambi.
Pengecekan di perbatasan akan dilakukan lebih ketat sehingga infeksi COVID-19 di Pesisir Selatan benar-benar bisa ditekan.Selain itu tracking dan uji sampel swab terhadap orang-orang yang diduga kontak erat dengan pasien COVID-19 juga akan dimaksimalkan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 360/277/Kpts/ BPT-PS/2020, tentang Pedoman Pemberlakuan Perpanjangan PSBB Menuju Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19 dijelaskan pelaksanaan ibadah shalat fardhu dan shalat Jumat boleh dilakukan di Masjid/Musholla/Surau dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diantaranya; pengurus menyediakan tempat cuci tangan dan jamaah wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.
Sedangkan aktifitas di sekolah dimulai tanggal 2 juni, namun 2 Juni tersebut khusus bagi guru, sedangkan pembelajaran di sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 (tahun pelajaran baru).
Aktifitas di sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, menerapkan sistem dua shift pembelajaran serta mengurangi jam tatap muka, baik guru maupun murid seluruhnya wajib menggunakan masker, serta menjaga jarak.
Selanjutnya setiap hari dilaksanakan pemeriksaan kesehatan serta menyarankan siswa membawa bekal makanan dari rumah.
Bagi guru yang berasal dari daerah terjangkit untuk sementara bekerja di rumah dengan tugas lain yang disiapkan pihak sekolah.
Dalam pelaksanaan PSBB aktifitas pasar juga diatur sesuai protokol Covulid 19 diantara yang diatur adalah pedagang dan pengunjung memastikan berada dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar.
Bagi pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker dan sarung tangan serta menerapkan pola hidup bersih yaitu mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin atau menggunakan handsanitizer pada keadaan tertentu. Terakhir pedagang dan pengunjung harus menjaga jarak fisik dan menghindari sentuhan langsung antara pedagang maupun pembeli.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hendrajoni, menginstruksikan agar kepala perangkat daerah, camat dan wali nagari serta pihak terkait lainnya melakukan sosialisasi dan pengawasan agar aktifitas di tempat umum tersebut benar benar berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid 19.
Selain itu, kedisiplinan masyarakat di berbagai fasilitas umum tersebut juga akan diawasi petugas seperti anggota TNI, Polri dan Sat Pol PP. (Robi)
Discussion about this post