Payakumbuh — Ratusan pedagang pasar Payakumbuh turun di jalur utama bawah kanopi membuka paksa pagar pengaman yang terpasang sejak pagi hari tadi, Jum’at (22/05).
Sesaat sebelum aksi ricuh ini terjadi, para pedagang ini sempat berdialog antara pedagang dengan aparat dan petugas yang berada di lapangan. Namun entah siapa yang memulai tiba tiba ratusan pedagang mengamuk dan maju menerobos barisan aparat, dan berhasil membongkar paksa pagar pengaman.
Aksi tersebut terjadi lantaran ratusan pedagang menolak jika dua hari menjelang lebaran, pusat pasar Payakumbuh harus dipagar dengan alasan untuk membatasi pengunjung masuk ke dalam pasar.
Bagi pedagang, penutupan dan pembatasan orang masuk ke dalam pasar sama saja membunuh mata pencarian mereka.
Sebelumnya, riak-riak protes pedagang sudah mulai muncul dengan ditandai adanya aksi main bola kaki di jalanan bawah Kanopi yang dilakukan oleh kaum emak emak. Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes kepada Pemko dan aparat terkait penutupan jalur tersebut.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan. SIK. MH, menerangkan atas kesalah pahaman tersebut melalui Whatsapp, adapun terkait pemberian pagar pembatas pasar, bukan berarti Pemko melarang pedagang untuk mencari nafkah, namun hanya sebagai bentuk pengamanan dan pencegahan dini dari pandemi Covid 19. Ada kesalahpahaman miskomunikasi, antara gugus tugas dan pedangan pasar.
“Jadi ditutupnya akses masuk ke pasar kanopi, Agar pembeli tidak parkir di bawah kanopi, karena sebelumnya kelihatan padat dan tidak menjamin physical distancing,” ungkapnya.
“Tadi sore memang ada petugas yang melarang pedangang masuk ke pasar ibuh untuk berjualan. jadi ini adalah kesalah pahaman komunikasi, seharusnya mereka diperbolehkan masuk untuk berjualan, yang tidak di perbolehkan adalah parkir di bawah kanopi,” ujar kapolres.
“Kesalahan ini lah yang akhirnya dimanfaatkan oleh pedagang untuk meminta kepada petugas agar pembatas jalan sekaligus dibuka.
Masalah selesai dengan kesepakatan, Pembatas dibuka dan akses parkir diberikan satu lajur dengan pembatas besi di bawah kanopi, dan malam ini forkopimda akan cek dan komunikasikan lagi dengan pedagang,” tutup kapolres.
Davitra selaku Kasat Pol PP juga menjelaskan, saat ini Wilayah Sumbar, umumnya masih berlaku masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk di Kota Payakumbuh, Dalam aturan tersebut, jelas berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan, dilarang terjadinya kerumunan massa di satu tempat demi memutus mata rantai penyebaran wabah Corona.
“Saat ini di Kota Payakumbuh serta daerah tetangga lainnya, sudah terdapat belasan orang yang positif, terjangkit virus berbahaya tersebut. Seandainya Pemko Payakumbuh membiarkan saja pusat pasar dipenuhi oleh orang-orang yang tidak diketahui datangnya dari daerah mana masuk ke areal lokasi pasar, lalu dimata letak tanggung jawab Pemerintah terhadap Keselamatan warganya,” tuturnya. (bbz)
Discussion about this post