SIJUNJUNG — Sepertinya telah mulai bermunculan bisik bisikan di kedai kedai kopi oleh warga kenagari Silokek kecamatan Sijunjung kabupaten Sijunjung mengenai bantuan sosial tunai (BST). Program kepedulian Kementrian Sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 yang diduga tidak merata dan juga tidak tepat sasaran.
Pasalnya bantuan sosial dari Kemensos yang disalurkan melalui PT pos Indonesia sebanyak Rp.600.000 per keluarga setiap bulan selama tiga bulan, mulai dari bulan April, Mei dan Juni itu terkesan telah membuat warga kenagarian Silokek buncah.
Kehebohan itu dikarenakan adanya di dalam daftar bantuan sosial tunai itu nama Gusni Wenti, beralamat Jorong Tanjung Silokek. Padahal, Gusni Wenti adalah istri dari Wali Kenagarian Silokek itu sendiri.
Selain itu juga, ada indikasi tidak adanya keterbukaan publik oleh Wali Nagari Silokek mengenai dana bantuan langsung tunai (BLT DD) yang dipangkas dari anggaran dana desa kucuran 2020 lebih kurang Rp.273.000.000, yang akan dibagikan kepada per keluarga Rp.600.000 selama tiga bulan sebanyak 126 KK itu.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat kenagarian Silokek inisial Sw, membenarkan adanya bantuan sosial tunai (BST) yang diserahkan oleh PT Pos Indonesia, telah dibagikan kepada masyarakat pada hari Jumat (15/5) kemaren.
“Sepertinya bantuan sosial program dari Kemensos untuk masyarakat yang terdampak oleh wabah virus covid-19, menurut saya bantuan tersebut ada yang tidak tepat sasaran. Seperti istri Wali Nagari Silokek yang aktif juga dapat bantuan BST tersebut,” kata warga Sw pada media.
Padahal menurutnya, masih banyak lagi warga Silokek yang patut untuk mendapatkan bantuan sosial tunai. “Kalau menurut saya istri Wali Nagari Silokek benar benar tidak layak untuk mendapatkannya,” lanjutnya.
Lebih jauh Sw menerangkan, mengenai BLT untuk masyarakat yang terdampak pademi covid-19 di Silokek, anggarannya yang dipangkas dari dana desa sebanyak lebih kurang Rp.273.000.000 itu, awalnya di dalam kesepakatan itu disepakati 151 KK penerima manfaat.
Namun nyatanya, di dalam data yang tercantum cuma 126 KK saja. “Cuma saja, seharusnya dari pemerintahan wali nagari harus transparan kepada masyarakat mengenai bantuan dampak wabah covid-19 ini, agar supaya tidak ada dugaan dugaan yang timbul dari kalangan masyarakat,” singkat Sw.
Di lain hal, Ketua Perwakilan Bakorwil KPK Tipikor kabupaten Sijunjung Wahyu Damsi, mengutuk keras apabila benar adanya bantuan sosial tunai program dari Kementrian Sosial untuk masyarakat Kenagarian Silokek yang terdampak dari wabah virus Corona itu, apabila bantuan tersebut pembagiannya tidak tepat sasaran.
“Kenapa saya bilang demikian. Karena seharusnya istri wali nagari yang mendapatkan pembagian BST itu hendaknya ada rasa malunya kepada warga yang masih lebih layak untuk mendapatkannya selain dia. Lalu mengenai dana desa yang dipangkas untuk penanganan dampak dari covid-19 ini perlu saya himbau kepada masyarakat khususnya Kenagarian Silokek agar pro aktif untuk mengawasinya,” ujarnya.
Jikalau ada sekiranya kejanggalan oleh oknum pemerintahan wali nagari yang tidak ada keterbukaan masyarakat, jangan terkesan diam begitu saja seakan akan hanya sekedar menonton saja, seperti pengawasan pembangunan mulai yang di anggarkan dari dana daerah hingga dana desa pengawasan yang terbaik itu adalah melalui peran aktif masyarakat itu sendiri, terangnya lagi.
“Dan apabila ada unsur korupsi jangan sungkan sungkan masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak penegak hukum. Mengingat adanya informasi mengenai BST maupun BLT yang di pangkas dari dana desa itu, saya bersama tim KPK Tipikor dalam waktu singkat ini akan cek dulu ke lapangan. Apabila benar bantuan tersebut tidak mengutamakan masyarakat yang kurang mampu, tentu kami tidak akan tinggal diam. Saya pastikan KPK Tipikor akan menindaknya,” terang Wahyu Ketua Perwakilan Bakorwil KPK Tipikor kabupaten Sijunjung itu.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Nagari Silokek, Mardison yang dikonfirmasi via whatsappnya oleh wartawan belum ada tanggapan. (*A*)
Discussion about this post