DHARMASRAYA – Anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai amankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian Batteray Tower PT Telkomsel di Jorong IV Blok A, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (16/5) sekira pukul 03.00 Wib.
Tersangka atas nama Harmoni(33) warga Jorong koto, nagari koto baru, kecamatan koto baru, kabupaten Dharmasraya, provinsi sumatera barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Welly Wahyudi, saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian Batteray Tower Telkomsel atas nama Harmoni (33) Warga Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar LP/ 26 /K/V/2020/Polsek, Pencurian Batrai Tower Telkomsel, yang dilaporkan seorang Karyawan Penjaga Tower PT. Telkomsel ke Polsek Sungai Rumbai bernama Nasril (34) Warga Jorong Taufik Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Sabtu (16/5) sekira pukul 01.00 wib, pelapor mendapat Alaram Stolen dari Telkomsel dan pelapor langsung mengecek ke lokasi Tower di Jorong IV Blok A, Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, sesampai di lokasi pelapor melihat pelaku sedang mengangkat Batteray dan pelapor meminta bantuan kepada warga disekitar tower tersebut.
Karena ketahuan mencuri ketika itu tersangka hendak menghilangi jejak dengan membuang batteray tersebut dan melarikan diri, setelah itu pelapor mencari bersama beberapa warga sekitar tower dan ditemukan satu orang yang sedang mengendap di semak-semak belakang tower kemudian di bawa ke polsek Sungai Rumbai.
“Benar saat ini kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian Batteray Telkomsel di Polsek Sungai Rumbai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi.
Atas kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000,- sedangkan pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (NP)
Discussion about this post