Pesisir Selatan – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, membuka pelayanan khusus untuk menerima pengaduaan atau laporan masyarakat berkaitan dengan berbagai masalah Bansos bagi masyarakat terdampak Covid 19.
“Betul, kita menyediakan layanan informasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan masalah penyaluran Bansos Covid 19,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Selatan, Junaidi, S.Kom, ME, Kamis (14/5) di Painan.
Disebutkan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan terkait penyaluran Bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 itu melalui pesan WA nomor 0811-6603-303, atau 0852-7422-7373 atau melalui nomor 0853-8616-1288.
Selain itu, kata Junaidi, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui website dengan alamat, covid19.pesisirselatankab.go.id.
Laporan tersebut disampaikan dengan menu pengaduan format: nama_No.KTP_Alamat_ pengaduan.
Dikatakan, pengaduan yang disampaikan akan direspon dan ditindaklanjuti, asalkan lapaorannya memenuhi kriteria yang diwajibkan, kalau kurang satu poin, maka pengaduan tidak akan direspon sampai pelapor melengkapi hal tersebut.
Sementara di tempat terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi, S.Pd, M.Si mengatakan, disediakannya layanan pengaduan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Ia berharap dengan adanya saluran pengaduan ini masyarakat bisa menyampaikan apa saja persoalan masyarakat berkaitan dan Bansos kepada gugus tugas.
“Pihak gugas tugas akan merespon dengan maksimal, dan masyarakat tidak perlu kuatir,” ucapnya. (Robi)
Discussion about this post