Sarolangun, Jambi – Unit Reskrim Polsek Pauh diback-up BKO Brimob sedang laksanakan PAM, berhasil mengungkap kasus tindak lidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku berhasil ditangkap dan amankan di PT. ALN perkebunan sawit Desa Sepintun, pada Rabu (13/05) sekira pukul 08.00 Wib.
Dalam keterangan resminya, Kamis (14/05) sekira pukul 19.30 Wib, Kapolres Sarolangun AKBP. Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU. I.B. Made Oka Wijaya, SH membenarkan pelaku Curas ditangkap atas dasar lima laporan Polisi.
Atas dasar 5 Laporan Polisi (LP), yakni :
-Laporan Polisi Nomor : LP/B- 14 /V/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 01 Mei 2020.
-Laporan Polisi Nomor:LP/B-07/III/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 04 Maret 2020
-Laporan Polisi Nomor:Lp/B-01/I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 07 Januari 2020
-Laporan Polisi Nomor : LP/B- 39 /IX /2019/JMB/RES SRL/SEK Pauh, Tanggal 09 September 2019″ Diterangkan
-Laporan Polisi Nomor:Lp/B-01/I/2020/JMB/RES SRL/SEK Pauh, tanggal 07 Januari 2020.
Dilanjutkan oleh Kapolsek Pauh, pelaku tindak pidana curas diketahui beranama Yusnardi alias Yunar bin Malawi ,(24 th) warga Desa Lamban Sigatal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Pelaku diamakan petugas atas pelaporan pelapor/korban Mike Tyson Hasigian bin Rasudin Hasigian (24 Th) asal Sumatera Utara alamat Pasar Singkut Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
Kemudian diterangkan lebih lanjut oleh Kapolsek Pauh, tepatnya waktu dan tempat kejadian pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020, sekira pukul 13.30 wib.
“Di jalan Desa Lamban sigatal menuju Desa sepintun,” terangnya.
Dari kronologis kejadiannya, berawal ketika Pelapor sebagai korban dari Pauh (Kota Kecamatan) hendak menuju ke desa Sepintun menggunakan sepeda motor untuk menagih uang koperasi ke nasabah.
“Sesampai di Jalan Poros Desa Lamban Sigatal, Desa Sepintun korban dicegat oleh 3(tiga) orang laki laki tidak dikenal ,setelah berhenti lantas korban disuruh turun dari sepeda motor,” katanya lagi.
Lalu salah satu dari tiga orang tersebut todongkan senjata tajam jenis parang ke leher korban sembari berkata “serahkan sepeda motor”.
Merasa nyawanya terancam korban serahkan sepeda motor miliknya, jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK117KK668221 Nomor mesin (Nosin) JBK1E1664295, Nomor Polisi BH. 6977.QT. Dua buah HP merk Oppo dan samsung serta uang sebesar Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu rupiah).
“Atas kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah), langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Pauh ,untuk segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pauh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku sementara akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasaan. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara,” tutup Kapolsek Pauh IPTU.I.B.Made oka Wijaya,SH.
Bersama pelaku, ikut diamankan barang bukti, 1 (Satu) unit sepeda motor honda Revo fit warna hitam les biru dengan No Pol BH 6977.QT ,1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam les biru dengan No Pol BH 6977.QT.(Pen)
Discussion about this post