Pesisir Selatan – Dinas Koperasi Perindrustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, menghimbau, agar pedagang di daerah ini harus tertib dengan aturan.
Kabid Pasar dan Perdagangan Koperindag Pessel, Hendro mengatakan, secara prinsipnya seluruh pedagang yang menghuni petak kios telah diatur dalam Surat perjanjian (Kontrak) No. 511.2/15/PS-KMB/DKUP.2-PS/2018.
Dalam surat perjanjian itu mengatur, seluruh pedagang harus tau dan paham aturan tentang perjanjian kontrak/sewa petak toko/kios pasar.
Pasal 1 objek perjanjian, pihak pertama menyewakan satu unit petak toko/kios Pasar Impres Lainan kelas A blok BM, no 17 dalam jangka waktu 12 bulan terhitung mulai dari bulan Januari 2018-Desember 2018.
Pasal 2 tentang kewajiban pihak ke dua, berkewajiban membayar sewa petak toko/kios kepada pihak pertama atau pejabat yang ditunjuk setiap bulannya paling lambat akhir bulan yang bersangkutan, besar kewajiban pihak kedua setiap bulannya sebesar Rp151,500.
Surat perjanjian kontrak itu ditafsirkan, bahwa pedagang pertama membuat perjanjian kepada Pemda tidak boleh memperjual belikan dan atau tidak boleh disewakan kepada tangan kedua atau kepada orang lain.
“Tidak boleh pedagang pertama memperjualbelikan atua dikontrakan kepada orang lain, “dikatakan di Painan Selasa (12/5).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menegakan aturan. Jika toko/kios itu dikontrakan, tentu dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).” Kalau itu yang terjadi tentu mengurangi PAD kita,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jika adanya pedagang yang melanggar perjanjian kontrak maka itu menjadi kewenangan Diskoperindag untuk menindaklanjuti.
Selain itu, katanya, dalam kontrak bagi pedagang harus secara detail, termasuk sanksi yang diberikan bila hal itu dilanggar.
“Kita juga berharap ada oknum yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari toko/kios dengan mengantarkan kepada orang lain. Apalagi ada PAD yang dihasilkan dari biaya sewa bagi pedagang,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post