Sarolangun, Jambi – Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut berhasil mengamankan YT pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada Minggu (10/05), sekira pukul 13.30 Wib.
Pelaku YT bin ZA (35) berhasil ditangkap dan diamankan atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B-76/V/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 10 Mei 2020. Diketahui YT adalah ayah tiri korban beralamat di Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
YT bin ZA dilaporkan oleh Ppeapor HOLIL Bin ISKANDAR atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban Bunga (nama disamarkan) usia 16 tahun yang tak lain anak tiri pelaku beralamat Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Pada konferensi persnya di Gedung Mapolres Sarolangun, Senin (11/05) sekira pukul 13.40 Wib. Dijelaskan oleh Kapolres Sarolangun AKBP. Deny Heryanto, S.Ik, M.Si waktu dan tempat kejadian, bermula pada sekira 6 tahun yang lalu, dalam rumah terlapor di Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, dengan barang bukti pakaian korban.
Lantas Kapolres Sarolangun menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 13.00 Wib. Istri pelapor memberitahukan kepada pelapor (paman korban) bahwa keponakannya atas nama Bunga telah dicabuli dan disetubuhi oleh YT bin ZA tidak lain merupakam ayah tirinya semenjak bangku Sekolah Dasar (SD).
Kemudian Pelapor melaporkan kejadian ini
kepada Kepala Desa, lantas Kepala Desa di kecamatan Pelawan menganjurkan agar pelapor melaporkan kejadian ini kepolisian.
Lantas dijelaskan oleh Kapolres Sarolangun, Gerak cepat setelah menerima laporan dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wib,Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut,tangkap lalu amankan pelaku atas nama YT Bin
ZA dirumahnya tanpa perlawanan.
Setelah diamankan lalu diInterogasi, pelaku mengakui telah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap korban berkali kali sejak tahun 2013 lalu.Pelaku mengakui lakukan aksi bejadnya di kamar tidur korban di rumah miliknya,disertai ancam kepada korban.Aksi bejad pelaku dari Tahun 2013 sampai tahun 2020,tanpa sepengetahuan istrinya,kata Kapolres Sarolangun kembali.
Atas perbuatannya dijelaskan Kapolres Sarolangun AKBP.Deny Heryanto ,S.Ik,M.Si bahwa pelaku langgar pasal sebagaimana dirumuskan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya alau orang lain dilakukan oleh orang Tua atau Wali dan atau setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh Orang Tua atau Wali”.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1). (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor : 23 tahun 2002 tentang Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara” pungkas Kapolres Sarolangun.
Diketahui motif bejat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, atas dasar sakit hati dan kecewa istri memberitahukan ke keluarga pelaku bahwa statusnya janda anak satu. (Pen)
Discussion about this post