Sarolangun, Jambi – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut dipimpin oleh Kapolres Sarolangun telah melakukan pengungkapan perkara pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi rakitan jenis Kecepek, pada Jum’at (08/05) sekira pukul 16.00 Wib.
Berdasar Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ B- 49/III/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 18 Maret 2020.Atas korban juga sebagai pelapor SUTARMI Binti KARTODIYOSO (Alm), Perempuan, Islam, 37 Th, Tani, Rt. 20 Ds. Pematang Kolim Kecamatan Pelawan kabupaten Sarolangun.
Dalam Konferensi pers di gedung Mapolres Sarolangun pada senin (11/05) sekira pukul 13.38 Wib. Kapolres Sarolangun AKBP.Deny Heryanto,S.Ik,M.Si menjelaskan bahwa waktu dan tempat kejadian tindak pidana pada hari Selasa, 17 Maret 2020 sekira pukul 12.00 wib, di Blok D Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku dua orang ,atas nama AAN PUTRA JAYA Bin SAIPUL ANWAR, Lk, 23 Th, Islam, Tani, Desa Sungai Jernih Kecamatan Rantau Kadam Kabupaten Muratara,Sumatera selatan dan DEDI IRWANSYAH Bin JUNAIDI, Lk, 21 Th, Islam, Wiraswasta, Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Sumatera selatan,” jelas Kapolres Sarolangun.
Kemudian diterangkan kembali oleh Kapolres Sarolangun pada konferensi pers, bahwa kronologis kejadian yakni pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, Sekira pukul 08.00 wib.Pada saat korban berangkat bersama dengan suami menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sesampai di kebun korban parkirkan motor dibawah pondok,lantas sekira pukul 12.00 wib bersama suami,korban istirahat di pondok kebun.
Dan tidak lama kemudian datanglah tiga orang laki laki yang tidak dikenal mendekati pondok kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis kecepek kearah kepala suami korban dan korban pun ditodong dengan sebilah parang.
Kemudian pelaku meminta kunci motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol BH 2841 QO no rangka MH1JFP12GK504986 Nosin JFP1E-2527636 .Setelah itu pelaku menarik anting sehingga daun telinga korban mengalami luka. Lantas mengikat suami korban didalam pondok di kunci dari luar. Korban/pelapor diikat di tiang bawah pondok.
Atas kejadian korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mapolres Sarolangun,kata Kapolres Sarolangun menjelaskan kronologis singkat kejadian.
Atas kejadian tindak pidana tersebut, pada tanggal 8 Mei 2020 sekira Pukul 13.00 Wib, tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun. Mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Sumatera Selatan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim gabungan Polres Sarolangun langsung menuju ke TKP, melihat pelaku sedang membawa sepeda motor bermuatan buah kelapa sawit.
Kemudian langsung diamankan, setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana Curas tersebut bersama dua orang temannya, Beni dan Dedi Irwansyah.
“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib tim gabungan dapat mengamankan satu teman pelaku yang bernama DEDI IRWANSYAH. Selanjutnya tersangka diamankan dan di bawa Ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut”Pungkas Kapolres Sarolangun.
Dilanjutkan oleh Kapolres Sarolangun, diketahui modus operandi para pelaku dengan mendatangi korban dan mengajak ngobrol, pada saat korban lengah langsung menggunakan kekerasan (menodongkan sajam dan senpi) untuk mengambil barang berharga milik korban.
Sedangkan tersangka AAN juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2014 di Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) Kabupaten Sarolangun, dan pencurian dengan pemberatan tahun 2018 di Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Juga demikian tersangka Dedi merupakan residivis tindak pidana kepemilikan senpi ilegal tahun 2017 yang ditangani Polsek Singkut,tutup Kapolres Sarolangun AKBP.Deny Heryanto, S.Ik, M.Si.
Sementara pelaku, demi mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terancam paling lama dua belas tahun penjara sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 365 KUHP.
(Pen)
Discussion about this post