DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya bersama tim Reskrim Polsek Koto Agung, Kecamatan Sitiung, berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor dan dua orang penadah, Sabtu (9/5).
Tersangka atas nama R (33), warga Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh berhasil di amankan, setelah pelaku diamankan polisi melakukan pengembangan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, dan Kapolsek Sitiung l Koto Agung Iptu Hendriza Oktavianus, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka curanmor atas nama Riki Wijaya panggilan Riki (33), Warga Jorong Marga Makmur, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan penadahnya bernama Kardi Saldi panggilan Ikad (33), Warga Jorong Muaro Kaluai, Nagari Langki, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, dan Sunardi panggilan Sinar (33), Warga Sungai Mandi, Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Pelaku dan dua orang penadah kita amankan atas dasar LP / 09 / K/ V / 2020 Polsek tanggal 9 Mei 2020 tentang Pencurian Sepeda Motor, yang dilaporkan oleh korban bernama Paman A (58), Warga Jorong Marga Jaya, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Suyanto.
Dijelaskannya, Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2020 sekira pukul 04.00 Wib,saat itu pelapor terbangun dari tidur dan hendak makan sahur dilihat Sepeda Motor Kawasaki KLX warna hijau BA 4252 VD Nosin LX150CEW21124, Noka MH4LX150FHJP34479 Milik korban yang diparkir diteras rumah miliknya sudah tidak ada lagi dan kemudian pelapor bersama anaknya berusaha mencari namun tidak ditemukan sepeda motor tersebut.
Merasa sepeda motor sudah dicuri orang, korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Sitiung Koto Agung, memdapat laporan tersebut Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek sitiung koto agung melakukan penyelidikan dan sekira jam 17.30 wib dilakukan penangkapan tersangka Riki di Nagari Timpeh, setelah di intrograsi sepeda motor tersebut di jual kepada Kardi dengan perantara Sunardi maka dilakukan penyitaan barang bukti sepeda motor tersebut ke Nagari Langki, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, dan mengamankan Kardi dan Sukardi untuk barang bukti.
Sampai berita ini diturunkan tersangka bersama penadah serta barang bukti satu unit sepeda motor KLX telah di amankan di Mapolsek Koto Agung. (NP)
Discussion about this post