PADANG — Dampak wabah covid-19 membuat sektor perekonomian masyarakat mulai melambat. Guna untuk meringankan beban warga yang terdampak pandemi covid-19 tersebut,
jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), menyalurkan dan membagikan bantuan sembako yang dihimpun dari para donatur LPPKI yang berbagi bersama dan LPPKI Peduli Covid-19,
Pada Kamis (7/5/2020).
Bantuan sembako itu dibagikan kepada warga yang terdampak covid-19 di Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP LPPKI, Azwar Siri.SH,CME,CPL berserta pengurus DPP LPPKI lainya yaitu Bakri A.Rivai dan Zamzami Wakil Ketua serta Rafid Gaisan Azra selaku Humas LPPKI.
Azwar Siri.SH Ketua Umum DPP LPPKI mengatakan pembagian bantuan paket sembako yang dibagikan pada masyarakat yang sangat membutuhkan terdampak covid-19 ini dapat meringankan sedikit beban dan membantu ekonomi mereka.
“Karena dengan diberlakukan atau diperpanjang masa PSBB (Pembatasan Sosil Berskala Besar) di Kota Padang, ekonomi masyarakat setempat lumpuh karena mereka hanya berdiam diri durumah saja,” imbuh Azwar Siri.
Lebih lanjut disampikan oleh Azwar Siri LPPKI (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia), dalam rangka mari berbagi serta LPPKI Peduli Covid-19 mencoba menggalang dana donatur untuk berbagi bersama LPPKI,dan bagi yang punya kemampuan lebih untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu, apalagi sekarang dalam puasa bulan suci ramadhan.
“Kebutuhan masyarakat meningkat sementara penghasilan mererka tidak mencukupi untuk menyambung hidup,apalagi terdampak wabah covid-19,maka kami berharap para donatur untuk membatu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan tersebut dan LPPKI Peduli Covid -19 mendirikan posko sekretariat di Jalan Rimbo Data No 20 Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang Sumbar,”
ungkapnya.
Ditambahkan Azwar Siri, apa itu LPPKI dijelaskannya bahwa LPPKI adalah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia,
sebagai lembaga kontrol sosial dalam pelayanan publik bersama pemerintah melakukan pengawasan dalam masyarakat dan memberikan konsultasi bantuan advokasi hukum secara cuma-cuma dan LPPKI telah terdaftar diakui pemerintah bergerak dibidang advokasi hukum dan perlindungan hak konsumen sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999.
“LPPKI juga berkembang menjadi sebuah lembaga tempat konsultasi bantuan hukum penyelesaian perkara dan memperluas jaringan diberbagai perwakilan DPW dan DPC di daerah se indonesia yang anggota nya terhimpun dari Pengacara, Pengusaha, Aktifis LSM, dan Jurnalis,” ujar Lawyer Asli Putra V Koto Kampung Dalam tersebut.
(Andra Sikumbang)
Discussion about this post