Agam—Hari ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020.
Mengingat hal tersebut, dampak stay at home dan pemberlakuan PSBB ini akan sangat dirasakan masyarakat. Sehingga Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat KEJAKSAAN PEDULI COVID-19 menggelar berbagi sembako bersama masyarakat.
Tepatnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 kejaksaan Negeri Agam melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Pembagian Paket Sembako berupa beras, minyak goreng, mie instan, Telur, ikan kaleng, gula dan teh.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rio Rizal, SH, MH melalui Kasi Intelijen DEVITRA ROMIZA, SH,MH mengatakan kepada awak media Bahwa pembagian sembako tersebut dilakukan secara door to door kerumah penduduk dan Panti Asuhan yang layak mendapatkan bantuan di wilayah hukum Kejari Agam. Hal tersebut sesuai Instruksi Jaksa Agung RI untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Pada kesempatan tersebut Kajari juga menghimbau agar masyarakat tetap memakai masker, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, melakukan Sosial Distancing dan Psychal Distancing selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap dua ini”, ungkap Devitra.
Aji
Discussion about this post