R. Investigasi — Ketua KPK TIPIKOR Badan Koordinator Wilayah Sumbar-Riau (Bakorwil Sumbar – Riau) Mardony Rangkuti Ayer SH. MH, minta penggunaan Dana Desa (DD) betul-betul didampingi manajemen lapangannya, sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik, akuntabel dan transparan, serta melibatkan partisipasi warga nagari/desa dalam pengawasan DD.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020.
Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa DD itu bisa digunakan untuk bantuan Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atau bantuan sosial tunai Dana Desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk BLT Dana Desa termasuk alokasi pencegahan dan dampak bencana non alam virus corona.
Sementara itu, Mardony menegaskan, menindaklanjuti dan pro aktif sebagai lembaga independen mengintruksikan kepada seluruh jajaran Bakorwil Sumbar-Riau untuk mengawasi dan melaporkan ketika ada penyimpangan oknum kepala desa.
“Saya memerintahkan kepada seluruh anggota dan relawan Bakorwil Sumbar-Riau agar mengawasi penggunaan anggaran tersebut, agar tidak salah sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena apa? Jika masih ada oknum yang bermain-main dengan Dana Desa atau anggaran untuk wabah virus corona ini, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas dengan cara melaporkan mereka,” tegasnya.
“Jika ada penyimpangan dan tidak tepat sasaran bisa hubungi tlp 082377915854. Kami mendukung penuh keseriusan pemerintah dalam hal menghentikan dan menanggulangi wabah Covid-19 atau virus corona ini, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momen ini dengan mengambil keuntungan memperkaya diri sendiri dan mengorbankan rakyat yang lagi susah,” tambahnya tegas. (Zisca)
Discussion about this post