Pessel, R. Investigasi – Kasus orang terkonfirmasi terjangkit Positif Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) kembali bertambah 2 orang adalah keduanya perempuan umur (40) ASN (bidan) dan (36) Perawat pegawai Sukarela di Puskesmas Tarusan , hari ini jumlah positif Covid-19 menjadi 14 orang.
Berdasarkan perkembangan data penanganan Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, yang disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel, Selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, jumlah positif Covid-19 menjadi 14 orang, dari sebelumnya berjumlah 12 orang.
“dua orang positif tambah itu adalah perempuan umur (40) ASN (bidan) dan (36) Perawat pegawai sukarela di Puskesmas Tarusan,” katanya Jumat, 24 April 2020.
Ia menerangkan, 2 orang tambahan positif disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab dari Labor Biomedik Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit infeksi Unand.
Dari 14 (empat belas) orang tersebut, 3 (tiga) orang sudah dinyatakan sembuh.
Sebelas orang masih dirawat dan dikarantina dengan rincian, 1 (satu) orang dirawat di RSUD M Zein Painan, satu orang dirawat di RS Ahmad Mukhtar Bukit Tinggi dan 9 (sembilan) orang dikarantina di Bapelkes Provinsi Sumatera Barat.
“Diduga kasus positif ke-13 (tiga belas) dan ke-14 (empat belas) terpapar akibat terjadinya transmisi lokal di Puskesmas Tarusan, yang berasal dari kasus positif sebelumnya,” terangnya.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Sebanyak 12 (dua belas) orang, kedua belas orang PDP tersebut, 8 (delapan) orang dirawat RS M.Zen Painan dan 1 (satu) orang dirawat di RS. Unand Padang, dan 1 (satu) orang dirawat M.Jamil Padang, 1 (satu) orang Rumah sakit Rasyidin Padang dan 1 (satu) orang isolasi mandiri di rumah.
Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 299 orang Selesai masa pemantauan, 255 orang Proses Pemantauan, Orang Tanpa Gejala (OTG) 337 orang, Selesai Pemantauan 148 orang, Proses Pemantauan 189 orang. Pelaku perjalanan (Notifikasi) 5.759 orang, Selesai Pemantauan 3.957 orang, Proses pemantauan 1.802.
Berkaitan dengan penanganan Covid 19 dapat disampaikan, Sehubungan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Sumatera Barat, Bupati kembali mengingatkan agar Camat dan wali nagari melakukan sosialisasi dengan cara bekeliling dengan mobil penerangan menyampaikan beberapa hal, seperti, Tetap di rumah, Belajar, bekerja dan beribadah di rumah. Wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah. Mengendarai sepeda motor tidak boleh berboncengan. Penumpang kendaraan roda empat hanya dibolehkan 50 % dari total penumpang. Restoran, rumah makan, dan kafe pelayanan harus dengan pola dibungkus.
Untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan PSBB, kepada camat bersama Forkopinca dan wali nagari diinstruksikan agar melakukan patroli di wilayah masing masing. Bila ditemukan masyarakat melanggar ketentuan, agar diberi peringatan dan ditindak tegas, Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan PSBB Gugus tugas mendirikan dua Posko yaitu di batas Kecamatan Koto XI Tarusan dengan Kecamatan Bayang serta di Bukit Putus Painan. (Robi)
Discussion about this post