Agam, R. Investigasi — Perihal adanya pemberitaan terjadinya pengeroyokan secara massal di Jorong Koto Malintang, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam oleh pihak Kemenakan Arjon Datuak Asa Mantari Nan Kuniang terhadap Muliyadi alias Pandeka yang telah dilaporkan oleh Korban ke Polresta Bukittinggi yang terjadi beberapa hari lalu, serta adanya seseorang yang menggunakan atribut Kantor Advokat YEP & Rekan yang berada dilokasi kejadian, membuat Direktur Kantor Advokat YEP & Rekan, Yarmen Eka Putra, SH atau yang lebih akrab dipanggil Armen Bakar angkat bicara.
Armen Bakar mengatakan, bahwa seseorang yang dimaksud dalam pemberitaan yang diketahui bernama Heri itu memang memakai atribut Kantor Advokat miliknya, namun atribut yang digunakan merupakan identitas Kantor yang lama. “Itu memang atribut Kantor kita, tapi sekarang nama kantor kita adalah Armen Bakar Law Firm & Assosiates. Dan, pihak yang menggunakan atribut tersebut dulu memang Tim Relawan kita, namun dia bukanlah seorang Advokat, dan sekarang sudah tidak tergabung lagi dengan ARMEN BAKAR Law Firm & Assosiates,” katanya.
Menurut Armen, pihak AB Law Firm & Assosiates saat ini tidak dalam posisi sebagai Penasehat Hukum apapun bagi kedua belah pihak, baik yang dikeroyok maupun yang melakukan pengeroyokan, apakah itu secara Pidana ataupun Perdata. Jadi dirinya juga merasa heran kenapa yang bersangkutan memakai atribut Kantor Advokat miliknya dulu itu kelokasi dimana pengeroyokan itu terjadi. “Saya tidak tau ataupun diberitahu sebelumnya oleh pihak yang sengaja atau tidak memakai atribut tersebut ke lokasi, dan apa motifnya menggunakan atribut itupun Saya juga tidak tahu. Artinya… itu murni tanggung jawab dia, dan Kita disini tidak akan ikut campur jika suatu saat persoalan tersebut menjadi permasalahan hukum dikemudian hari, mengingat Korban pengeroyokan telah melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian,” jelasnya.
Dikatakan bahwa terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut, meskipun pihak AB Law Firm & Assosiates menyatakan tidak bertanggung jawab atas adanya pihak yang menggunakan atribut Kantor Advokat miliknya sebelumnya, terkecuali suatu saat salah satu pihak menguasakan persoalan ini kepada pihaknya, namun secara pribadi, atas kejadian tersebut dirinya meminta maaf kepada pihak keluarga Korban.
“Atas nama ARMEN BAKAR Law Firm & Assosiates Saya meminta maaf kepada seluruh keluarga Korban ataupun Masyarakat Jorong Koto Malintang, Kenagarian Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, yang menyaksikan kejadian tersebut, dan juga menegaskan bahwa pihak yang sengaja atau tidak memakai atribut Kantor Advokat kami tersebut hadir dilokasi kejadian, itu merupakan tanggung jawab pribadinya, dan bukanlah bertindak atas nama YEP & Rekan sesuai nama Kantor Advokat kita yang lama, ataupun AB Law Firm & Assosiates saat ini,” ungkapnya mengakhiri. (Jhon)
Discussion about this post