Pessel, R. Investigasi – Pembagian beras bantuan Covid-19 di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar) banyak warga yang protes, karena mereka menilai tidak tepat sasaran.
Namun, kebijakan itu kini ternyata selalu menimbulkan protes dari warga, setidaknya di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Salah seorang ibu rumah tangga, Ecis mengatakan, pembagian beras bantuan Covid-19 selalu menuai protes warga ke pemerintahan nagari, khususnya terhadap Wali Nagari.
Menurut dia, ada yang tidak tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat, tetapi malah tetap dapat bagian.
“Sangat disayangkan, data yang diterima Pemerintahan Nagari dari Pemkab, tidak tahu bagaimana proses pendataannya. Ada yang layak menerima tidak terdaftar, ada yang tidak layak malah terdaftar. Intinya ini membingungkan kami,” kata Ecis kepada reportaseinvestigasi.com, Jumat (17/4/2020)
Selaras, Eva mengatakan saya juga pantas dapat dan saya masuk kriteria penerimaan bantuan dampak Covid-19, karena saya seorang pedagang kecil, sebutnya
Berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 500/602/E-sda/IV 2020. Pendustribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) terdampak covid-19, berdasarkan surat Mentri Sosial RI Nomor: 3 tahun 2020 tentang penggunaan (CBP) untuk penanganan covid-19 dan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak langsung akibat penyebaran covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Disampaikan sebagai berikut:
1. CBP di didistribusikan kepada pekerja informal yang terdampak langsung dengan kriteria, pelaku usaha mikro dan kecil (seperti pedagang lontong, pedagang sate, pedagang sayur, bakso, asongan, pedagang di sekitar sekolah) pekarja jasa pariwisata (pemandu boat wisata), supir angkutan umum dan supir ojek dengan ketentuan:
a. Paket yang akan di berikan beras 1Kg, b. penerima paket adalah kepala keluarga yang terdampak langsung covid-19, c. Kuota untuk tiap-tiap kecamatan sebagaimana daftar terlampir, d. berdasarkan kuota kecamatan, camat bersama wali nagari dan atau bamus nagari menentukan kuota per nagari sesuai kondisi rell di lapangan.
2. Data pekerja non formal atau penerima CBP mengacu pada hasil pendataan yang dilakukan camat/wali nagari sesuai surat bupati pessel no:100/008/GTC/IV/2020 tgl 4/4/2020.
3. Camat dimintak mengatur teknis pendistribusian dari titik distribusi di kecamatan atau nagari kerumah masyarakat terdampak (penerima CBP) bersama wali nagari atau bamus nagari serta akan didampingi oleh TKSK atau falitator SLRT diwilayah masing-masing.
Terpisah Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Aprizal ketika dihubungi reportaseinvestigasi.com menyampaikan, dari total masyarakat yang mengantarkan Kartu Keluarga (KK) ke kantor wali nagari, semuanya diusulkan ke pemerintah kabupaten.
Namun, dari total keseluruhan yang kita usulkan tidak semuanya keluar dan memenuhi kriteria. Sebab, kuota masing-masing nagari telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, sesuai falidasi yang dilakukan pemkab.
Kemudian kata Aprizal, bagi masyarakat yang tidak menerima bantuan sembako dampak Covid-19 kali ini.
Ia akan mengupayakan alternatif yang lain. Sebab, dari total masyarakat yang menerima hari ini di akui memang belum keseluruhannya yang dapat bantuan.
“Bagi yang belum dapat, nanti akan kita usulkan kembali, ini kan penanganan darurat. Karena, nanti akan ada lagi sumber bantuan lain. Baik dari pemkab Pessel, maupun dari pusat. Dan kita dari nagari juga akan berupaya menganggarkannya untuk penanganan Covid-19 ini. Jadi, bagi masyarakat kita harapkan bersabar dulu,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post