BATUSANGKAR – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar di bawah kepemimpinan AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan besar bermodus pembayaran beras yang telah dilaporkan sejak November 2022. Dalam jumpa pers yang digelar Rabu (4/3), Kapolres memaparkan keberhasilan jajarannya meringkus tersangka utama yang sempat buron ke luar provinsi.
Tersangka berinisial M, warga Pagaruyung, berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar pada Minggu, 15 Februari, di wilayah Bogor. Penangkapan ini merupakan buah dari pengejaran intensif setelah keberadaan tersangka terdeteksi disinyalir membuka warung makan di wilayah Jawa Barat tersebut.
Dalam keterangannya, AKBP Nur Ichsan mengungkapkan bahwa tersangka M menjalankan aksinya dengan sangat rapi untuk meyakinkan korban berinisial Z. Tersangka membangun skenario seolah-olah dirinya adalah penyuplai beras ke berbagai instansi dan institusi pendidikan ternama, di antaranya: RS Hanafiah, Pesantren Nurul Ikhlas Padang Panjang, Indojelito, Cafe Pandeka, Pesantren Darus Salam, Pesantren El Hikmah.
Untuk memancing kepercayaan korban agar memberikan apa yang diminta, terduga pelaku mengirimkan foto-foto dan video truk yang sedang memuat beras dengan keterangan “mobil siap berangkat menuju lokasi”. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa beras-beras tersebut tidak pernah dikirim ke instansi tersebut, melainkan dijual secara gelap ke beberapa penggilingan padi (heller) di daerah Balimbiang, Rambatan, dan Pariangan.
Akibat bujuk rayu dan skenario fiktif tersebut, korban Z mengalami kerugian materil yang fantastis mencapai Rp700.000.000. Tersangka sendiri sempat dibawa ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, untuk interogasi awal.
”Tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah menciptakan keadaan palsu demi keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di instansi yang dicatut, memang benar tidak pernah ada pengiriman beras dari tersangka,” tegas Kapolres.
Atas tindakan tersebut, tersangka M kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda kategori V. (Spa)



Discussion about this post