ADVERTISEMENT
Jumat, 6 Februari 2026
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Tambang Ilegal di Tanah Ulayat Pulau Mainan Picu Polemik, Ninik Mamak Merasa Dirugikan

by admin redaksi
6 Februari 2026
in -DHARMASRAYA, FOKUS INVESTIGASI, SUMATERA BARAT
Reading Time: 3min read
Tambang Ilegal di Tanah Ulayat Pulau Mainan Picu Polemik, Ninik Mamak Merasa Dirugikan

Tambang Ilegal di Tanah Ulayat Pulau Mainan Picu Polemik, Ninik Mamak Merasa Dirugikan. (Dok. Ferry)

ADVERTISEMENT

Dharmasraya – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga beroperasi di Blok D, Nagari Padukuhan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar, kembali memantik polemik.Tanah yang digarap para penambang ilegal itu disebut – sebut berasal dari tanah ulayat milik pemangku adat Pulau Mainan, yang hingga kini status dan penyelesaiannya masih menjadi sengketa di internal ninik mamak.

Sementara itu, Wali Nagari Padukuhan, Sice, S.Sos, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, mengakui bahwa lokasi yang digarap oknum penambang di Blok D memang berada dalam kondisi bermasalah. Ia menyebutkan, di kawasan tersebut terdapat dua titik aktivitas, namun tidak merinci secara detail titik yang dimaksud.“ Yang jelas, saat ini aktivitas penambangan sudah berhenti,” ujar Sice.

BERITA LAINNYA

Akhirnya, Irigasi Anai II di Kota Pariaman Berfungsi dan Dialiri Air

Pemko Pariaman Bersihkan Batang Pohon Tumbang yang Menyumbat Sungai Batang Air Pampan

Mulyadi Serahkan Alat Tangkap Ikan kepada 15 Nelayan di Kecamatan Pariaman Utara

Terkait status lahan, Sice menegaskan bahwa lokasi tambang tersebut bukan merupakan tanah ulayat Pulau Mainan, melainkan tanah ulayat Nagari Ampalu. “ Menyoal soal lahan, itu tanah ulayat Nagari Ampalu, bukan Pulau Mainan,” jawabnya singkat.

Di sisi lain, Wali Nagari Pulau Mainan, Asrizal Ricellin Dt. Tipak Rajo, menyampaikan bantahan keras terhadap pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tambang di Blok D, Nagari Padukuhan, merupakan tanah ulayat Dt.Tipak Rajo, yang secara historis berada di bawah penguasaan kaum Pulau Mainan,” ucapnya.

Menurut Asrizal, pada masa lalu tanah ulayat tersebut pernah diberikan izin pemanfaatan oleh pemangku adat sebelumnya, namun bukan untuk kegiatan pertambangan illegal seperti yang terjadi saat ini.“Tanah itu diberikan untuk kesejahteraan anak cucu dan kemenakan yang berada di wilayah tersebut, bukan untuk ditambang dan dirusak,” tegasnya.

Ia menilai, aktivitas penambangan yang terjadi saat ini telah menyimpang dari tujuan awal pemberian izin pemanfaatan tanah ulayat, sekaligus memicu polemik adat yang hingga kini belum menemukan titik terang,”tuturnya.

ADVERTISEMENT

Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih terjadi di wilayah Nagari Padukuhan, Kecamatan Koto Salak, bukan sekadar pelanggaran administratif. Hal ini juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, PETI juga bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sejumlah tokoh adat Pulau Mainan menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut, tidak sesuai dengan peruntukan. Mereka menilai penggarapan tanah ulayat tanpa kejelasan izin adat dan hukum telah merugikan pemilik ulayat, sekaligus mencederai tatanan adat yang selama ini dijunjung masyarakat setempat.

“Tanah itu tanah ulayat Pulau Mainan. Sampai sekarang persoalannya belum selesai, tapi sudah digarap dan diambil hasilnya. Ini jelas merugikan ninik mamak sebagai pemangku adat,” kata salah seorang tokoh adat yang enggan disebutkan namanya, Kamis, (5/02/2026).

Menurutnya, polemik ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut marwah adat dan potensi konflik sosial. Jika dibiarkan berlarut – larut tanpa penyelesaian yang adil, persoalan tersebut dikhawatirkan memicu gesekan horizontal antarwarga yang berdomisili di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

Kekhawatiran serupa juga disampaikan sejumlah tokoh masyarakat di Nagari Padukuhan. Mereka menilai absennya forum musyawarah yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan termasuk pemerintah daerah, hal ini berpotensi memperuncing konflik.

“Kalau tidak segera diselesaikan secara duduk bersama, ini bisa berdampak luas. Jangan sampai muncul ‘sampit kedua’ di daerah ini,” ujar seorang tokoh masyarakat, merujuk pada konflik horizontal besar yang pernah terjadi di wilayah lain.

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terkait langkah konkret penyelesaian sengketa tanah ulayat tersebut maupun penindakan terhadap aktivitas PETI tepatnya di Blok D Padukuhan. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan itu.

Tentunya dengan kondisi saat ini masyarakat adat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sejatinya tidak tinggal diam dan segera mengambil peran sebagai penengah, sekaligus untuk memastikan agar hukum berjalan tanpa pandang bulu demi mencegah konflik sosial yang lebih luas lagi. (SP)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lampu Jalan Padam Berbulan-bulan, Pemkab Dharmasraya Ungkap Proyek KPBU PJU Dinilai Tak Wajar oleh BPKP

Next Post

Jalan, Sekolah, UMKM Jadi Prioritas Usulan Musrenbang Kecamatan Sang

Next Post
Jalan, Sekolah, UMKM Jadi Prioritas Usulan Musrenbang Kecamatan Sang

Jalan, Sekolah, UMKM Jadi Prioritas Usulan Musrenbang Kecamatan Sang

SOIna Sumbar Gelar Healthy Athletes 2026, Atlet Disabilitas Dapat Layanan Kesehatan Inklusif

SOIna Sumbar Gelar Healthy Athletes 2026, Atlet Disabilitas Dapat Layanan Kesehatan Inklusif

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI