Pulau punjung – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akhirnya membuka penyebab padamnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik selama berbulan – bulan terakhir. Melalui Inspektorat Daerah, Pemkab mengungkap bahwa proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PJU berpotensi tidak wajar berdasarkan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelaksana tugas( Plt )Inspektur Kabupaten Dharmasraya, Irwansyah, Jumat (6/2/2026), mengatakan proyek KPBU PJU belum dibayarkan karena berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara jika tetap dilanjutkan tanpa perbaikan kontrak. Reviu BPKP menemukan potensi ketidakwajaran pada nilai proyek, nilai tagihan badan usaha pelaksana, hingga tagihan listrik PJU, ” jelasnya.
“BPKP menyatakan terdapat potensi ketidakwajaran nilai proyek KPBU, nilai tagihan BUP, dan nilai tagihan listrik PJU. Selain itu, ditemukan permasalahan sejak tahap perencanaan yakni mulai penyiapan, transaksi KPBU, hingga pelaksanaan perjanjian kerja sama,” kata Irwansyah.
Kontrak KPBU PJU diketahui telah ditandatangani sejak 2023 antara Bupati Dharmasraya selaku penanggung jawab proyek dengan PT Dharmasraya Kilau Abadi (PT DKA) sebagai badan usaha pelaksana. Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab menemukan potensi double payment atau pembayaran ganda, sehingga meminta BPKP melakukan reviu menyeluruh, ” terangnya
Irwansyah menegaskan, jika pembayaran tetap dilakukan tanpa revisi kontrak, maka pemerintah daerah berpotensi melanggar prinsip kehati – hatian dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.“Jika tetap dibayarkan tanpa revisi kontrak, justru berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara,” tukasnya.
BPKP, kata Irwansyah, merekomendasikan sejumlah langkah korektif, antara lain revisi tahapan penyiapan KPBU, penyesuaian antara output perjanjian kerja sama dengan kondisi riil di lapangan, identifikasi ulang PJU eksisting agar tagihan listrik mencerminkan kondisi sebenarnya, serta revisi nilai availability payment (AP),” tuturnya.
Namun hingga kini, Pemkab mengaku belum menerima kesediaan dari PT DKA untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Hasil reviu BPKP sudah kami sampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada konfirmasi kesediaan untuk merevisi kontrak,” timpalnya.
Terkait langkah PT DKA yang berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemkab menyatakan terbuka. Pemerintah daerah bahkan siap menyerahkan seluruh dokumen, termasuk hasil audit BPKP, serta meminta pendampingan Kemendagri dan aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang tidak melanggar aturan,” imbuhnya.
Di tengah polemik proyek KPBU, Pemkab Dharmasraya mengakui dampak langsung telah dirasakan masyarakat akibat pudurnya lampu jalan. Untuk itu, Dinas Perhubungan mengambil langkah darurat dengan memasang sekitar 700 titik lampu baru lengkap dengan meterisasi dalam bulan ini.
“Pada bulan ini akan dimulai pemasangan sekitar 700 titik beserta meterisasi untuk memulihkan penerangan jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Dharmasraya, Drs Jasman Dt Bandaro Bendang, menegaskan Pemkab tidak berniat menghindari kewajiban pembayaran KPBU. Namun pembayaran hanya akan dilakukan jika proyek tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, ” tukasnya
“Kami ingin APBD digunakan secara hati-hati sesuai amanah masyarakat. Jangan sampai keputusan hari ini menimbulkan persoalan keuangan negara di kemudian hari, apalagi sudah ada hasil audit dan rekomendasi BPKP, ”ungkap Jasman.
Padamnya PJU yang semestinya menjadi layanan dasar publik kini membuka persoalan yang lebih besar yaitu terkait dengan tata kelola proyek KPBU yang mesti dipertanyakan, kontrak yang belum direvisi, serta tanggung jawab pemerintah dan badan usaha dalam menjaga uang negara sekaligus keselamatan masyarakat,” tegasnya. SP

Discussion about this post