Muara Dua – Dukungan terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten OKU Selatan terus menguat. Kali ini, dua pimpinan LSM besar di OKU Selatan angkat bicara dan mengecam keras tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa.
Hal ini bersamaan dengan pemeriksaan saksi oleh penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan terkait kasus intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat melakukan peliputan jurnalistik di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, beberapa waktu lalu.
Salah satu saksi yang juga menjadi korban intimidasi, WG, yang merupakan Kepala Biro media online BeritaOkuTerkini.com, memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (29/01/2026). WG memberikan keterangan terkait kejadian yang dialaminya bersama dua jurnalis lainnya.
“Saya memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi pelapor sesuai dengan kejadian yang kami alami bertiga atas perlakuan Kepala Desa Talang Padang,” ujar WG kepada wartawan usai pemeriksaan.
WG menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan jurnalis bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Keterangan kami disertai dengan beberapa bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum. Kami bekerja sesuai aturan dan memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, dua pimpinan LSM di OKU Selatan menyampaikan sikap tegas mereka terhadap dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Talang Padang berinisial SD terhadap tiga awak media.
Ketua LSM BARAK, Ayin, menyampaikan kecaman keras atas perlakuan tersebut. Ia menilai tindakan oknum kepala desa tersebut telah mencederai kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Sangat disesalkan tindakan oknum kepala desa ini. Kami mendukung penuh aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika perlu, diproses hingga ke Mabes Polri,” tegas Ayin.
Sikap serupa juga disampaikan Ketua LSM PENJARA DPC OKU Selatan, Dodi Asriadi. Ia mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan dan meminta aparat penegak hukum memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami dari LSM PENJARA DPC OKU Selatan mengutuk keras perlakuan Kepala Desa SD terhadap wartawan. Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku hingga selesai,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polres OKU Selatan melalui Satreskrim masih melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi pelapor guna mendalami kasus tersebut.
(Tim)



Discussion about this post