ADVERTISEMENT
Jumat, 6 Februari 2026
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Marwah Adat Terusik, Kantor KAN Koto Nan Ampek Disegel di Tengah Polemik Pasar Blok Barat

by admin redaksi
29 Januari 2026
in -KOTA PAYAKUMBUH
Reading Time: 3min read
Marwah Adat Terusik, Kantor KAN Koto Nan Ampek Disegel di Tengah Polemik Pasar Blok Barat

Marwah Adat Terusik, Kantor KAN Koto Nan Ampek Disegel di Tengah Polemik Pasar Blok Barat. (Dok. Bbz)

ADVERTISEMENT

Payakumbuh – Niniak Mamak yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek bersama KA Ampek Suku menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas Pasar Pertokoan Payakumbuh Blok Barat. Klarifikasi ini sekaligus menanggapi pernyataan kontroversial yang disampaikan Wendra Yunaldi melalui media sosial dan media siber dalam beberapa hari terakhir.

Niniak Mamak menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan polemik serta berpotensi mengadu domba anak nagari Koto Nan Ampek. Klarifikasi sejatinya direncanakan digelar di Kantor Kerapatan Adat Nagari Koto Nan Ampek pada Kamis (29/1/2026). Namun, agenda tersebut terhalang karena kantor KAN disegel atau digembok oleh pihak-pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Akibatnya, jumpa pers terpaksa dilakukan di luar pagar kantor KAN.

BERITA LAINNYA

Pemko Payakumbuh–Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Pemko Payakumbuh Tegaskan Mutasi Pejabat Sesuai Aturan, Isu KKN Tak Berdasar

Pemko Payakumbuh Perkuat Birokrasi, Lantik Pejabat untuk Akselerasi Pelayanan Publik

Dalam penyampaiannya kepada awak media, Hendra Yani Dt. Rajo Imbang menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan meluruskan berbagai informasi simpang siur yang selama ini berkembang dan dinilai telah memecah belah masyarakat. Klarifikasi disampaikan secara adat oleh Penghulu Rajo Nan Hitam selaku Ketua KAN dan Nofiardi Dt. Asa Rajo sebagai Sekretaris KAN, terkait persoalan yang tengah dihadapi anak nagari Koto Nan Ampek.

ADVERTISEMENT

Menurut Dt. Rajo Imbang, persoalan tanah ulayat pasar dan pembangunan Pasar Blok Barat sejatinya telah melalui proses panjang. Proses tersebut dimulai dari pembentukan Tim Aset Nagari Koto Nan Ampek hingga tercapainya sejumlah kesepakatan. Namun demikian, keputusan tidak dapat diambil secara sepihak oleh Nagari Koto Nan Ampek, karena persoalan ini juga melibatkan Nagari Koto Nan Gadang.

Ia menjelaskan, komunikasi dan kesepakatan dengan Nagari Koto Nan Gadang telah dilakukan dan menghasilkan persetujuan. Oleh sebab itu, diharapkan sikap serupa juga dapat terbangun di internal Nagari Koto Nan Ampek, meskipun saat ini masih terdapat perbedaan pandangan.

Perbedaan pendapat tersebut, lanjutnya, bukan terkait penolakan pembangunan Pasar Blok Barat. Sebagian pihak mendukung pembangunan pasar, sementara pihak lain juga tidak menghalangi pembangunan, namun mempermasalahkan penerbitan sertifikat. Padahal, sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan yang menggunakan dana APBD maupun APBN wajib memiliki sertifikat.

Menanggapi isu bahwa pembangunan pasar akan dilakukan oleh investor yang disebut-sebut dibawa oleh Wali Kota, Niniak Mamak menegaskan hal tersebut tidak benar. Mereka menjelaskan telah dilakukan konsultasi bersama antara perwakilan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Gadang dengan pemerintah pusat. Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pertanahan, Deputi KPK, serta Staf Ahli Presiden Bidang Infrastruktur.

Dari hasil konsultasi itu disepakati bahwa revitalisasi pasar tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 1984, yang juga berlaku bagi empat daerah, yakni Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Solok. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hak historis masyarakat diperkuat melalui penerbitan Sertifikat Hak Pakai, mengingat tidak adanya sertifikat khusus untuk hak historis.

ADVERTISEMENT

Sertifikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dengan perjanjian sesuai peraturan perundang-undangan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan persetujuan Niniak Mamak.

Selain itu, disepakati pula pengelolaan pasar yang akan dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan Niniak Mamak dari dua nagari, yakni Koto Nan Ampek dan Koto Nan Gadang. Pengelolaan tersebut akan mengatur kepentingan anak nagari dan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda). Tiga rancangan Perda terkait hal ini disebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan dijadwalkan untuk dibahas pada tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa KA Ampek Suku, Datuk Bandaro Hitam, tidak ikut menandatangani surat undangan pertemuan yang digelar pada 9 januari 2026 lalu. Pihak KAN menyayangkan adanya dugaan tindakan tidak bertanggung jawab terkait hal tersebut dan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui pertemuan KA Ampek Suku.

Terkait penyegelan atau penggembokan Kantor KAN, Niniak Mamak menegaskan akan memproses persoalan ini secara serius, termasuk membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. Mereka menilai tindakan tersebut telah merendahkan marwah adat. Terlebih, beredar video dan pernyataan di media sosial dari Wendra Yunaldi yang mengatasnamakan kemanakan Koto Nan Ampek, yang menyebut akan memindahkan balai adat serta melarang Niniak Mamak menempati Kantor KAN. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bukti konkret yang harus disikapi secara serius dan bersama-sama.

ADVERTISEMENT

Keputusan terkait langkah selanjutnya, apakah diselesaikan di ranah adat melalui KA Ampek Suku atau dilanjutkan ke ranah hukum, akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah KA Ampek Suku.

Sementara itu, Firmansyah yang akrab disapa Bujang Firman, selaku anak nagari Koto Nan Ampek, menyampaikan bahwa kejadian penyegelan Kantor KAN merupakan rangkaian dari pernyataan terbuka Wendra Yunaldi dan pihak-pihak yang mengatasnamakan anak nagari. Pernyataan tersebut, kata dia, menyebutkan akan mengambil alih Kantor KAN serta meminta pengurus KAN berkantor di tempat lain.

Ia menambahkan, selama ini berbagai pernyataan di media sosial dan media siber yang beredar di grup-grup WhatsApp tidak pernah ditanggapi oleh Niniak Mamak. Kondisi tersebut membuat pihak tertentu menganggap Niniak Mamak tidak lagi diperhitungkan. Oleh karena itu, ia meminta izin kepada Niniak Mamak untuk menanggapi secara terbuka pernyataan-pernyataan tersebut melalui media sosial dan media siber dalam beberapa hari ke depan. (Bbz)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐧𝐢𝐬𝐚 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐚𝐥𝐮𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐀𝐓𝐄𝐍𝐒𝐈 𝐒𝐞𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐑𝐩𝟏,𝟕𝟓 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫

Next Post

LSM BARAK dan PENJARA di OKU Selatan Kutuk Intimidasi Kades terhadap Jurnalis

Next Post
LSM BARAK dan PENJARA di OKU Selatan Kutuk Intimidasi Kades terhadap Jurnalis

LSM BARAK dan PENJARA di OKU Selatan Kutuk Intimidasi Kades terhadap Jurnalis

Terima Laporan Warga, Polisi Sisir Lokasi Diduga Tambang Ilegal di KPGD

Terima Laporan Warga, Polisi Sisir Lokasi Diduga Tambang Ilegal di KPGD

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI