ADVERTISEMENT
Jumat, 6 Februari 2026
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan, Jaringan Lintas Jakarta – Jawa Barat Terungkap

by Taufik Hidayat
21 Januari 2026
in HUKUM KRIMINAL, NASIONAL
Reading Time: 2min read
Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan, Jaringan Lintas Jakarta – Jawa Barat Terungkap
ADVERTISEMENT

Jakarta — Meningkatnya ancaman kejahatan jalanan bersenjata api, Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga keamanan publik.

Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pabrik senjata api ilegal berbasis home industry yang beroperasi secara tersembunyi dan terorganisir lintas wilayah Jakarta hingga Jawa Barat.

BERITA LAINNYA

Tidak Terbukti Lakukan Penganiayaan, Dino Saili Akan Lapor Balik Erliwati Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kades Talang Padang Berlanjut, Terlapor dan Dua Saksi Dipanggil Polisi

Presiden Prabowo Dukung Sumbar, Mahyeldi Sampaikan Terima Kasih

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal serius dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah ibu kota dan sekitarnya.

Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa jaringan tersebut menjalankan praktik perakitan, distribusi, hingga penjualan senjata api dan amunisi secara ilegal dengan sistem yang rapi dan modern.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya jumlah kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim khusus guna menelusuri sumber peredaran senjata api ilegal.

Hasil penyelidikan intensif mengungkap adanya aktivitas perakitan senjata api secara rumahan dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran dan distribusi.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, Mereka masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai penjual senjata api dan peluru.

Selain itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menariknya, jaringan ini memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam menjalankan aksinya. Senjata api ilegal dipasarkan secara terbuka melalui berbagai platform digital.

“Modus operandi para pelaku adalah menawarkan dan menjual senjata api ilegal melalui platform e-commerce dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok,” ungkap Kombes Pol. Iman.

ADVERTISEMENT

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal Selasa (16/12/2025), terkait dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pendalaman jaringan, yang berujung pada penangkapan para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Tersangka RR diamankan di Kabupaten Bandung, disusul JS di Kota Bandung. Selanjutnya pada Rabu (17/12/2025), polisi menangkap SAA di Kabupaten Bandung. Operasi berlanjut hingga Jumat (9/1/2026) dengan penangkapan IMR di Kabupaten Sumedang dan RAR di Kota Bandung.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan perakitan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru.

ADVERTISEMENT

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka bukan berskala kecil, melainkan terorganisir dan sangat berpotensi membahayakan keamanan publik,” tegas Kombes Pol. Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus memburu dan memberantas jaringan senjata api ilegal hingga ke akar-akarnya demi menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban masyarakat. (Guffe/amr).

 

 

 

Tags: Berita Polda Metro JayaBongkar Jaringan Senpi
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai HUT ke-22 OKU Selatan, Hadirkan Ustaz Das’ad Latif

Next Post

Bukittinggi Berpeluang Jadi Daerah Istimewa, Gubernur Sumbar Minta Kajian Mendalam

Next Post
Bukittinggi Berpeluang Jadi Daerah Istimewa, Gubernur Sumbar Minta Kajian Mendalam

Bukittinggi Berpeluang Jadi Daerah Istimewa, Gubernur Sumbar Minta Kajian Mendalam

Wako Yota Balad Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani di Kota Pariaman

Wako Yota Balad Salurkan Bantuan Alsintan untuk Kelompok Tani di Kota Pariaman

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI