Sawahlunto — Di tengah kegembiraan sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto setelah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terselip kenyataan pahit terkait besaran gaji yang dinilai masih sangat rendah.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Sawahlunto Nomor: 100.3.3.3-408-2025 yang ditandatangani Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, dengan salinan sesuai aslinya tertanggal 1 Desember 2025, tercatat sejumlah PPPK Paruh Waktu menerima gaji mulai dari Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.
Dalam data tersebut, pada nomor pegawai 240, PPPK Paruh Waktu dengan jabatan penata layanan operasional menerima gaji Rp650 ribu per bulan. Sementara pada nomor 232 yang bertugas di Dinas Pendidikan, PPPK Paruh Waktu dengan jabatan serupa menerima Rp700 ribu per bulan. Bahkan terdapat PPPK Paruh Waktu sebagai operator layanan operasional yang hanya menerima Rp400 ribu per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Asril, membenarkan adanya besaran gaji tersebut. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Menurut Asril, besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima pegawai sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Jika sebelumnya gaji mereka Rp400 ribu atau Rp650 ribu per bulan, maka sesuai regulasi, besaran gaji saat menjadi PPPK Paruh Waktu tetap sama,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bersifat sementara, dan ke depan diharapkan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
“Mudah-mudahan ke depan ada perubahan dan bisa disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” tambah Asril.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Sudirman, menyebutkan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Bagi pegawai atau guru yang sebelumnya digaji melalui dana BOS atau APBD, seperti guru PAUD di kelurahan atau taman kanak-kanak, maka besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan gaji yang diterima sebelumnya,” terangnya.
Di sisi lain, salah seorang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Sawahlunto yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima SK pengangkatan. Namun hingga kini, gaji yang dijanjikan belum diterimanya.
“SK PPPK Paruh Waktu sudah kami terima, tapi gajinya sampai sekarang belum juga masuk,” pungkasnya. (Inv.02)



Discussion about this post