Solok Selatan — Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan agar segera menyampaikan pelaporan pajak tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Yulian Efi saat memimpin Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Solok Selatan, Senin (19/1/2026).
“Kami mengingatkan seluruh ASN agar menyelesaikan kewajiban laporan tahunan, termasuk pelaporan pajak tahunan serta LHKPN,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaporan pajak tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan formal dalam sistem self-assessment, sekaligus sebagai pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki.
Selain itu, pelaporan pajak bertujuan memastikan kewajiban pajak telah dibayarkan dengan benar, menghindari sanksi administrasi, serta menyediakan data yang akurat bagi pemerintah dalam perencanaan pembangunan.
Sementara itu, LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat pemerintah daerah untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala. Di lingkungan pemerintah daerah, kewajiban LHKPN tidak hanya berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati, tetapi juga mencakup seluruh pejabat eselon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, hingga pejabat pengadaan.
Laporan LHKPN meliputi seluruh harta kekayaan, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, harta bergerak lainnya, serta investasi. Selain itu, juga wajib melaporkan harta pasangan dan anak tanggungan, termasuk penerimaan dan pengeluaran harta.
Dalam kesempatan tersebut, Yulian Efi juga menegaskan pentingnya peningkatan disiplin ASN. Ia menyampaikan bahwa kinerja aparatur pemerintah akan diawasi melalui sistem berbasis teknologi, sehingga kepala daerah dapat melakukan pengawasan secara lebih fleksibel dan efektif.
Seiring dengan itu, ASN diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi terkini sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. **



Discussion about this post