Solok Selatan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial VS (45) ditangkap bersama barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, pada Sabtu (17/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Solok Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menjelaskan, terduga pelaku VS merupakan warga Jorong Sungai Aro, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 12,54 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Solok dan rencananya akan diedarkan di wilayah Solok Selatan,” ujar Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Solok Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, sekecil apa pun informasi tersebut,” tegasnya. (Joko)



Discussion about this post