OKU SELATAN – Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan terjadi di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (6/1/2026). Peristiwa tersebut dialami oleh tiga orang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Kejadian bermula saat ketiga wartawan mendatangi Kantor Kepala Desa Tanjung Jaya untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedatangan mereka bertujuan memperoleh keterangan langsung dari pihak desa guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Namun, proses konfirmasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para wartawan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang dibutuhkan akibat situasi yang tidak kondusif, setelah seorang pria berinisial SD tiba-tiba datang dan melontarkan tuduhan bernada provokatif di tengah dialog.
Tanpa adanya komunikasi yang konstruktif, SD diduga bersikap arogan dengan mengeluarkan ucapan bernada intimidasi, bahkan menantang wartawan untuk berkelahi. Tidak hanya itu, SD juga menuding para wartawan telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tanjung Jaya, tuduhan yang disampaikan tanpa disertai bukti.
Peristiwa tersebut membuat suasana memanas dan dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Menanggapi kejadian itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OKU Selatan angkat bicara. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI OKU Selatan, Usman, didampingi Wakil Ketua I Suardi Idris, menyayangkan sikap oknum yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik.
“Ketidaknyamanan akibat tuduhan dan sangkaan yang tidak mendasar, serta tindakan intimidasi terhadap wartawan, tidak dapat dibenarkan. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers. Pejabat publik seharusnya memahami dan menghormati kerja jurnalistik,” tegas Usman.
Ia menambahkan, tindakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan pers, khususnya di Kabupaten OKU Selatan.
“PWI OKU Selatan mengecam keras segala bentuk penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang mendapat tekanan saat menjalankan tugas,” lanjutnya.
PWI OKU Selatan juga mengimbau seluruh pejabat publik, khususnya kepala desa, agar bersikap terbuka, kooperatif, dan tidak reaktif ketika dikonfirmasi wartawan, selama proses tersebut dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Kasus dugaan intimidasi ini menjadi perhatian serius PWI OKU Selatan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga dan memperjuangkan independensi serta keselamatan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(SRY)



Discussion about this post