ADVERTISEMENT
Jumat, 6 Februari 2026
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Puluhan Tempat Hiburan Diduga Langgar Izin, Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Penertiban

by admin redaksi
31 Desember 2025
in -DHARMASRAYA
Reading Time: 1min read
Puluhan Tempat Hiburan Diduga Langgar Izin, Pemkab Dharmasraya Terbitkan Surat Penertiban

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dharmasraya, Darisman. (Dok. Ferry)

ADVERTISEMENT

Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha hiburan yang diduga melanggar izin operasional. Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan aktivitas karaoke sebagai rumah makan, sekaligus menjual minuman beralkohol dan menyediakan jasa wanita penghibur.

Keberadaan usaha-usaha tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma agama, sosial, dan adat istiadat yang berlaku di Dharmasraya.

BERITA LAINNYA

Tambang Ilegal Di Tanah Ulayat Pulau Mainan Picu Polemik, Ninik Mamak Merasa Dirugikan

Lampu Jalan Padam Berbulan – Bulan, Pemkab Dharmasraya Ungkap Proyek KPBU PJU Dinilai Tak Wajar Oleh BPKP

Dharmasraya Gelap di Usia 22 Tahun, Tunggakan Lampu Jalan Jadi Tanda Tanya

Sebagai respons, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dharmasraya, Darisman, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang usaha sepanjang mematuhi aturan hukum dan ketentuan perizinan.

“Yang ditertibkan adalah praktik usaha yang menyimpang dan bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai masyarakat,” ujar Darisman, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang tempat hiburan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial, serta melakukan aktivitas yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada penutupan usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, serta ancaman pidana kurungan.

Darisman menegaskan, Pemkab Dharmasraya hanya memberi ruang bagi usaha yang sejalan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta selaras dengan norma dan adat setempat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang menyimpang secara beretika.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait perizinan, jam operasional, dan larangan yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan, setelah peringatan ini, tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran.

“Diingatkannya Jika masih juga ditemukan, akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai perda,” tukas Darisman. (SP)

 

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kaleidoskop 2025 Polda Metro Jaya: Dari Ketahanan Pangan hingga Pelayanan Humanis untuk Jakarta

Next Post

HUT ke-22 Dharmasraya Digelar dengan Muhasabah, Bupati Pilih Refleksi di Tengah Bencana Sumbar

Next Post
HUT ke-22 Dharmasraya Digelar dengan Muhasabah, Bupati Pilih Refleksi di Tengah Bencana Sumbar

HUT ke-22 Dharmasraya Digelar dengan Muhasabah, Bupati Pilih Refleksi di Tengah Bencana Sumbar

Jelang Pergantian Tahun, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa dan Tabligh Akbar di Masjid Raya

Jelang Pergantian Tahun, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa dan Tabligh Akbar di Masjid Raya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI