Kota Solok — Merasa dipermainkan oleh janji pemerintah yang telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, Kaum Datuak Rajo Langik kembali memblokir akses jalan masuk menuju Stadion Marahaddin di Kelurahan Laing, Kota Solok.
Pemblokiran ini dilakukan karena hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Solok dinilai tidak menunaikan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah kaum sebagaimana amar putusan pengadilan.
Kaum Datuak Rajo Langik, yang dikuasakan kepada Yasril Datuak Ampanglimo, menggugat Pemko Solok secara perdata pada tahun 2023. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Solok menyatakan bahwa Pemko Solok wajib membayar ganti rugi tanah milik Kaum Datuak Rajo Langik.
Selain itu pembayaran dilakukan pada Perubahan APBD 2023 atau paling lambat APBD 2024 serta Nilai ganti rugi ditentukan oleh Jasa Penilai Publik (Appraisal) dengan syarat penggugat melengkapi dokumen alas hak dan mengajukan pengukuran ulang ke BPN untuk penerbitan peta bidang.
Namun, meski seluruh dokumen kepemilikan telah diajukan, proses justru terhenti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BPN Kota Solok menolak melakukan pengukuran dengan alasan objek perkara telah menjadi fasilitas umum (fasum). Penolakan ini tertuang dalam surat BPN bernomor IP.02.02/…13.72/II/2024 perihal Peta Bidang Tanah Proses Pembayaran Ganti Rugi.
Yang mengejutkan, pada poin ke-4 surat tersebut, BPN menyatakan bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko Solok kepada Aziz Miin melalui jual beli.
“Ini yang menjadi masalah besar. Kapan tanah kaum kami dijual kepada Aziz Miin? Apa bukti jual belinya?” tegas Yasril Datuak Ampanglimo.
Yasril menjelaskan, tanah tersebut awalnya memang dijual oleh mamaknya, Datuak Rajo Langik, kepada Aziz Miin untuk kepentingan pembangunan perumahan. Sebagai akses masuk perumahan, kaum memberikan jalan selebar ±3 meter dan panjang ±120 meter secara siriah pinang, bukan jual beli.
Namun, perumahan tersebut tidak pernah dibangun. Pada tahun 2017, Aziz Miin justru menjual lahan itu kepada Pemko Solok untuk pembangunan sarana olahraga. Stadion GOR Marahaddin kemudian dibangun dengan anggaran sekitar Rp25 miliar dalam dua tahap.
Saat pembangunan tahap pertama, kaum memblokir akses jalan karena menilai peruntukan telah berubah. Setelah negosiasi dan janji ganti rugi dari Pemko, blokir dibuka. Namun, pada tahap kedua, janji tersebut kembali diingkari.
Bahkan, menurut Yasril, Pemko Solok pernah membuka blokir secara paksa dengan melibatkan Tim SK4, yang dinilai anarkis.
Upaya hukum kembali ditempuh dengan menggugat Pemko Solok bersama BPN. Dalam sidang mediasi, BPN menyatakan bersedia melakukan pengukuran dengan syarat Pemko Solok menerbitkan surat pernyataan bahwa objek perkara belum pernah diganti rugi kepada siapa pun.
Namun Pemko Solok menolak menerbitkan surat tersebut. Akibatnya, persoalan kembali buntu. Gugatan pun dicabut agar tidak berlarut dalam mediasi tanpa kejelasan.
Sebagai bentuk perlawanan, Kaum Datuak Rajo Langik kembali memblokir akses jalan masuk Stadion Marahaddin.
Tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya kelalaian dan dugaan kesengajaan Pemko Solok dalam mengulur waktu pembayaran ganti rugi. Pernyataan bahwa tanah telah diganti rugi kepada Aziz Miin, sementara kepemilikan adat berada pada Kaum Datuak Rajo Langik, dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.
Status fasum yang disematkan BPN juga dipertanyakan, mengingat tanah jalan akses tersebut tidak pernah dilepaskan secara sah, melainkan hanya diberikan secara adat untuk kepentingan perumahan.
Lebih parah lagi, hasil pengukuran manual kaum menunjukkan bahwa akses jalan kini berubah menjadi selebar 14 meter dan panjang 124 meter, jauh dari kesepakatan awal.
“Kami tidak akan membuka blokir ini sebelum ada kejelasan hukum. Demi menjaga marwah harta kaum, nyawa kami taruhannya,” tegas Yasril Datuak Ampanglimo.
Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dan membuka tabir gelap dugaan permainan dalam kasus ganti rugi tanah ini. (Cha)



Discussion about this post