JAKARTA BARAT — Sebuah bangunan rumah kost yang berlokasi di Jalan Delima V, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu sorotan warga dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan kost tersebut telah berdiri dan mencapai sekitar 70 persen tahap pembangunan. Namun hingga kini, kuat dugaan bangunan tersebut belum memiliki izin PBG sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga sekitar mengaku heran karena proses pembangunan berjalan lancar tanpa adanya penindakan, meskipun perizinan bangunan dinilai sebagai syarat utama sebelum pembangunan dilakukan.
“Kalau benar tidak ada PBG, ini jelas melanggar aturan. Kami mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berpotensi melanggar aturan tata bangunan, keberadaan bangunan tanpa izin tersebut juga dinilai merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi dan pajak, yang seharusnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masyarakat pun mendesak agar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) serta Satpol PP segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan. Langkah tegas dinilai perlu dilakukan guna menegakkan aturan sekaligus mencegah terjadinya pembiaran yang berpotensi merugikan negara.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Kalau bangunan kecil saja bisa ditertibkan, seharusnya bangunan besar seperti kost ini juga diperlakukan sama,” tambah warga lainnya.
Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret, mulai dari pemeriksaan perizinan, penghentian sementara pembangunan bila terbukti melanggar, hingga penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun dinas terkait mengenai dugaan bangunan kost tanpa PBG tersebut.
(Red/amr)



Discussion about this post