Jakarta — Sebuah tempat pijat bernama VIRGO Massage yang berada di Komp. Ruko Harmoni Mas, Jl. Jembatan Dua Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan warga. Tempat ini diduga menawarkan layanan pijat menyimpang yang mengarah pada tindakan asusila.
Laporan masyarakat menyebut aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut kerap berlangsung hingga dini hari. Berangkat dari informasi ini, tim kemudian menelusuri aktivitas tempat itu melalui media sosial. Hasil penelusuran memperkuat dugaan bahwa layanan “pijat kesehatan” yang ditawarkan hanya sebagai kedok.
Seorang narasumber yang mengaku sebagai pelanggan, sebut saja Herman, menceritakan pengalamannya kepada awak media. Ia menyebut adanya praktik layanan yang diduga tak sesuai dengan izin usaha.
“Izin yang diberikan hanya untuk jasa pijat dan relaksasi. Tapi di lapangan justru ditemukan aktivitas yang mengarah pada tindakan pornografi dan prostitusi terselubung,” ujar Herman.
Tim juga mengaku mengantongi sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp dengan admin VIRGO Massage, catatan transaksi, hingga foto-foto terapis yang diduga digunakan untuk menggoda pelanggan.
Sementara itu, regulasi di Indonesia melarang praktik prostitusi dalam bentuk apa pun. Aturan terkait di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 296 KUHP: Mengatur pidana bagi pihak yang sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul sebagai pekerjaan atau kebiasaan. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Mengatur pidana kurungan maksimal 1 tahun bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
Undang-Undang Lainnya
UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mencakup eksploitasi seperti pelacuran.
Beberapa pemerintah daerah juga memiliki Perda yang secara khusus melarang pendirian atau pengoperasian tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola VIRGO Massage maupun pihak berwenang terkait dugaan ini.
(Red/amr)



Discussion about this post