Dharmasraya – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2026 resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Jum’at (28/11/2025). Pengesahan ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan yang berlangsung dengan penuh dinamika namun tetap dalam semangat kekeluargaan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua Ade Sudarman dan Wakil Ketua Sujito. Kehadiran para anggota DPRD memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme lembaga.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni beserta TAPD dan jajaran kepala OPD. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan.
Menurut Leli Arni, dinamika dan argumentasi yang terjadi selama pembahasan adalah bagian dari mekanisme demokratis. Proses “checks and balances” tersebut menjadi fondasi untuk menghasilkan APBD yang lebih matang dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Setelah pembahasan dinyatakan selesai, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Dharmasraya. Melalui Wakil Bupati, pemerintah daerah menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Dharmasraya 2026, dan semua setuju untuk dijadikan Perda. Terima kasih,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir tersebut.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Perda kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi atas nama Menteri Dalam Negeri. Evaluasi ini memastikan substansi APBD selaras dengan regulasi nasional dan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Setelah evaluasi, Pemkab Dharmasraya akan melakukan penyempurnaan final sebelum Perda diundangkan, sekaligus menyiapkan langkah teknis agar program prioritas dapat dijalankan sejak awal tahun 2026.
Pada struktur APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp916,38 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp144,60 miliar, mencakup pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Porsi terbesar pendapatan daerah masih berasal dari pendapatan transfer yang mencapai Rp758,94 miliar, termasuk transfer pemerintah pusat dan antar daerah. Selain itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi sebesar Rp12,83 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah dalam APBD 2026 mencapai Rp1,028 triliun, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ke nagari. Belanja operasi masih menjadi komponen terbesar, di antaranya belanja pegawai sebesar Rp551,12 miliar, belanja barang dan jasa Rp277,14 miliar, serta belanja hibah dan bantuan sosial.
Belanja modal yang mencapai Rp74,18 miliar diarahkan untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan, jaringan irigasi, gedung, serta peralatan dan mesin yang mendukung peningkatan layanan masyarakat. Selain itu, belanja transfer untuk nagari mencapai Rp106,49 miliar sebagai bentuk penguatan kewenangan dan pembangunan di tingkat akar rumput.
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Dharmasraya Tahun Anggaran 2026 mencatat defisit sebesar Rp111,91 miliar, yang menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus memperkuat efektivitas belanja, meningkatkan kualitas perencanaan, serta mengoptimalkan pendapatan sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah.*



Discussion about this post