Muaradua — Penjualan pupuk bersubsidi di salah satu kios di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan, diduga tidak sesuai aturan karena dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ditemui awak media di kios miliknya, pemilik kios bernama F, yang mengelola Kios F4 Pratama, mengaku terpaksa menjual pupuk subsidi di atas HET. Ia beralasan harus menutupi beban modal yang diperoleh dari pinjaman bank, termasuk bunga yang harus dibayar setiap bulan.
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan kios pupuk terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat. Kementerian Pertanian, melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, telah menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari harga sebelumnya.
Dalam peraturan tersebut, harga pupuk subsidi jenis urea 50 kg ditetapkan sebesar Rp90.000 per sak, sementara pupuk NPK Phonska 50 kg sebesar Rp92.000 per sak.
Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok. Di Kios F4 Pratama, pupuk urea dijual dengan harga Rp115.000 per sak, sedangkan Phonska dijual Rp120.000 per sak, jauh di atas ketentuan HET.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi pupuk subsidi di tingkat daerah. Masyarakat mempertanyakan pihak mana yang bertanggung jawab atas melambungnya harga pupuk di luar ketentuan tersebut, apakah sepenuhnya kelalaian kios, atau ada faktor lain yang turut berperan dalam rantai distribusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (SRY)



Discussion about this post