ADVERTISEMENT
Sabtu, 6 Desember 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan, Kejati dan Pemprov Sumbar Teken PKS Perdana di Indonesia

by Redaksi
1 Desember 2025
in HUKUM KRIMINAL, PEMPROV SUMBAR
Reading Time: 2min read
Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan, Kejati dan Pemprov Sumbar Teken PKS Perdana di Indonesia

Kejati dan Pemprov Sumbar Teken PKS Perdana di Indonesia. (Dok. Hen)

ADVERTISEMENT

PADANG — Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Senin, 1 Desember 2025, terasa lebih hangat dan bermakna dari biasanya. Untuk pertama kalinya, Kejati Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini menjadi bagian penting dari persiapan menyambut pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026.

Penandatanganan PKS ini menandai perubahan paradigma penegakan hukum di Sumatera Barat. Jika selama ini pemidanaan identik dengan pemenjaraan, maka pidana kerja sosial hadir sebagai alternatif yang lebih humanis dan solutif. Pendekatan ini memberikan ruang pembinaan yang lebih membumi, tanpa harus memisahkan pelaku dari komunitas sosialnya.

BERITA LAINNYA

Mengharukan, Palestina Kirim Bantuan untuk Warga Sumbar yang Dilanda Banjir

KLHK Bawa 23 Ton Bantuan ke Sumbar, 10 Armada Dikerahkan ke Daerah Terdampak

Prabowo Kembali Kirim Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Terima Kasih Bapak Presiden

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., hadir langsung memimpin kegiatan. Dengan didampingi Wakajati dan jajaran Asisten.

” bahwa kerja sama tersebut akan menjadi fondasi penting dalam reformasi hukum di Sumatera Barat.”ungkap Muhibuddin

Lebih lanjut Kejati Sumbar juga menilai pidana kerja sosial adalah wujud nyata bahwa keadilan tidak melulu diukur dari seberapa lama seseorang berada dalam jeruji besi, tetapi dari kemampuan membangun kembali harmoni sosial.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, S.P., ikut hadir dengan jajaran lengkap mulai dari Sekdaprov hingga para Kepala OPD. Kehadiran unsur pemerintah daerah mempertegas bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan lintas sektor, khususnya dalam penyediaan sarana, lokasi, hingga mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Turut hadir pula Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., yang memberikan sambutan mewakili Jampidum. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk perubahan pola pikir dalam pemidanaan, di mana pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat”kata nya

ADVERTISEMENT

Kegiatan penandatanganan tidak hanya berlangsung secara luring. Secara serentak, jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten/kota turut menandatangani PKS serupa melalui jaringan daring. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan penerapan pidana kerja sosial dibangun secara sistematis dari tingkat provinsi hingga daerah.

Dalam rancangan PKS, pelaksanaan pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan layanan publik, pemeliharaan fasilitas umum, hingga aktivitas sosial yang bermanfaat bagi lingkungan. Setiap tahapan pelaksanaan akan diawasi secara berlapis oleh Kejaksaan dan Pemerintah Daerah agar proses pembinaan berjalan efektif dan sesuai tujuan KUHP baru.

Bagi Pemerintah Daerah, kebijakan ini membawa manfaat tersendiri. Selain meringankan beban lembaga pemasyarakatan, model pemidanaan ini dapat menghadirkan tenaga tambahan untuk berbagai kegiatan sosial dan pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat dapat melihat langsung bagaimana pemidanaan dapat diorientasikan pada pemulihan.

Bagi Kejati Sumbar, kerja sama ini adalah langkah maju menuju pelaksanaan keadilan restoratif yang lebih konkret. Pidana kerja sosial dinilai mampu menempatkan pelaku sebagai individu yang perlu dibina dan dikembalikan ke masyarakat, bukan sekadar dihukum.

Melalui koordinasi yang kuat, Kejati dan Pemprov Sumbar menyatakan kesiapan penuh menyongsong implementasi KUHP baru pada 2026. Regulasi daerah, fasilitas pendukung, dan mekanisme pengawasan menjadi prioritas yang segera dirampungkan setelah penandatanganan PKS.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan Sumatera Barat dapat menjadi daerah percontohan nasional dalam penerapan pemidanaan modern. Masyarakat pun diharapkan ikut melihat bahwa hukum kini hadir dengan wajah yang lebih humanis, inklusif, dan dekat dengan nilai-nilai sosial.

Pada akhirnya, penandatanganan PKS ini bukan hanya rangkaian seremonial, tetapi langkah nyata menuju pembaruan hukum yang lebih berpihak pada pemulihan sosial. Sumatera Barat kini bergerak memasuki babak baru penegakan hukum yang menempatkan kemanusiaan sebagai pusatnya. (Hen)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Restorative Justice Diperluas, Solsel Resmikan Program Kerja Sosial untuk Pelaku Kejahatan

Next Post

Pemko Rilis Update Data Sementara Bencana di Kota Pariaman

Next Post
Pemko Rilis Update Data Sementara Bencana di Kota Pariaman

Pemko Rilis Update Data Sementara Bencana di Kota Pariaman

BNPB Pastikan Logistik Tepat Sasaran, Tinjau Pemetaan Banjir di Kota Solok

BNPB Pastikan Logistik Tepat Sasaran, Tinjau Pemetaan Banjir di Kota Solok

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI