Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Padang Aro, Senin (01/12/2025).
Kerja sama ini merupakan upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, bersama Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial adalah instrumen penting menuju keadilan yang lebih konstruktif.
Melalui model ini, katanya menambahkan pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga terlibat dalam kegiatan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan fasilitas, lokasi, dan kegiatan sosial yang sesuai prinsip kemanusiaan.
“Kami mendukung langkah ini sebagai upaya bersama menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. Pemerintah daerah siap memastikan implementasinya berjalan efektif dan bermanfaat,” ungkapnya.
Kesepakatan ini menjadi terobosan penting dalam memperluas implementasi restorative justice serta menjadi alternatif pemidanaan yang lebih efektif, edukatif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kerja sama ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan yang tak lagi sekadar berorientasi pada hukuman badan, tetapi pada pemulihan, pembinaan, dan tanggung jawab sosial.
Penerapan pidana kerja sosial dinilai dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas.
Menyediakan ruang rehabilitasi bagi pelaku agar kembali produktif.
Kemudian memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan, perawatan fasilitas publik, dan aktivitas sosial lainnya.
Dan menumbuhkan kesadaran hukum tanpa merendahkan martabat pelaku. (Joko)



Discussion about this post