PALEMBANG — Keluhan warga terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Gandus Palembang mencuat setelah percakapan keluarga pasien beredar luas dan menarik perhatian publik.
Dalam pesan tersebut, keluarga mengaku seorang ibu hamil berinisial H tidak mendapatkan layanan karena diduga diminta membayar terlebih dahulu, meski telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Keluhan ini disampaikan oleh K, keluarga pasien, yang menceritakan bahwa H dibawa ke IGD dalam kondisi darurat. H mengalami muntah berlebih, hingga tidak ada lagi yang dapat dikeluarkan serta tidak mampu makan, kondisi yang seperti ini dapat membahayakan ibu maupun janin.
Namun, setibanya di IGD, keluarga terkejut ketika petugas menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan pasien tidak dapat digunakan. Mereka diminta mendaftar sebagai pasien umum dan membayar jika ingin mendapatkan perawatan.
“H masuk IGD, tapi setelah dicek katanya BPJS dak pacak. Umum bayar pacak. Intinya bayar dulu baru pacak dirawat,” ujar K, Rabu (26/11/2025) dini hari.
“Padahal H itu hamil, muntah sudah kelewatan batas, idak makan. BPJS ado, tapi kami disuruh balek,” tambahnya.
Akibat penjelasan tersebut, keluarga mengaku terpaksa pulang tanpa menerima perawatan, meski kondisi H tergolong gawat.
Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat, mengingat aturan pelayanan kesehatan menegaskan bahwa pasien dalam keadaan gawat darurat wajib mendapatkan pertolongan pertama tanpa mempertimbangkan status kepesertaan atau kemampuan membayar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Gandus Palembang belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, terutama terhadap pasien rentan seperti ibu hamil. (Sry)



Discussion about this post