Padang, — Dalam menjalankan fungsi legislasi yang menjadi salah satu pilar utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Kota Padang kembali menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berpihak pada publik. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (24/11/2025), di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass.

Seperti biasa, Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., didampingi para Wakil Ketua—Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri—serta Sekretaris DPRD, H. Hendrizal Azhar, SH., MM. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, direksi BUMD, pimpinan RSUD M. Zainoel, wartawan, serta undangan lainnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang, Rafly Boy, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 berlandaskan surat resmi Wali Kota Padang Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, yang kemudian dibahas pada rapat internal Bapemperda tanggal 10 November 2025.

Propemperda 2026 memuat rancangan regulasi prioritas yang terdiri dari Ranperda Inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang.
Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2026
- Persyaratan dan Tata Cara Penyediaan Ruang Usaha untuk UMKM (Komisi II)
- Penyelenggaraan dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (Komisi III)
- Produk Makanan Halal (Komisi IV)
- Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2025
- Perubahan APBD TA 2026
- Rancangan APBD TA 2027
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Tera dan Tera Ulang Alat Ukur dan Timbang
- Penyandang Disabilitas
- Pengelolaan Sampah
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kawasan Tanpa Rokok
- Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2026–2055
- Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang

Secara keseluruhan, regulasi-regulasi ini diharapkan mampu menjadi pondasi hukum yang adaptif terhadap dinamika pembangunan kota, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif.
Melalui sidang paripurna ini, DPRD Kota Padang menegaskan kembali peran strategisnya sebagai lembaga pembentuk aturan daerah yang responsif, terukur, dan berlandaskan kepentingan publik.

Propemperda 2026 diharapkan tidak hanya menjadi daftar rancangan peraturan, tetapi juga arah kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, menjaga nilai budaya, serta mendorong investasi dan kesejahteraan masyarakat.
ADV


Discussion about this post