Jakarta — Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan dua Mata Elang di Jalan S. Parman. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, IPDA M. Faturachman, S.H., dengan menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi aktivitas para pelaku penagihan kendaraan bermasalah.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial R.S (23) dan E.H (22). Keduanya ditemukan di lokasi berbeda di sepanjang Jalan S. Parman dan kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait praktik penagihan liar di jalan umum.
“Operasi akan terus ditingkatkan guna menjaga kenyamanan warga dan para pengguna jalan,” ujar Kompol Reza.
Polsek Grogol Petamburan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik penagihan kendaraan di jalan. Kepolisian juga mengingatkan para debt collector untuk mematuhi prosedur resmi, termasuk menunjukkan surat tugas serta tidak melakukan pemaksaan maupun intimidasi.
(Red/amr)



Discussion about this post