Solok Selatan — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Solok Selatan mencatat jumlah perkawinan yang tak tercatat di daerah itu per September 2025 mencapai 27.928 perkawinan.
Masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat, pemerintah setempat tidak menutup mata.
Berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Muara Labuh, Kementerian Agama Solok Selatan, pemkab setempat menggelar pelayanan terpadu pengesahanan pernikahan atau Itsbat Nikah.
Bupati Solok Selatan melalui Sekdakab Syamsurizaldi mengatakan pelayanan terintergasi ini ditujukan untuk memberikan status hukum pada pernikahan yang belum terdaftar secara resmi.
“Kami berharap agar masyarakat yang belum tercatat perkawinannya agar memanfaatkan program pemerintah ini,” katanya saat meninjau Sidang Itsbat Nikah Lokus II untuk warga di Kecamatan Sangir dan Kecamatan Sungai Pagu di Aula Dukcapil, Kamis (20/11/2025).
Tercatat sebanyak 25 pasang sudah selesai disidangkan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh pada kegiatan ini.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kepala Pengadilan Agama Muara Labuh Syahrullah, Kadis Dukcapil Alfis, dan Kepala KUA Kecamatan Sangir Hafizh Aulia Rahman. (Joko)

Discussion about this post