Jakarta — Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat periode 2025–2026 menggelar diskusi daring bertema “Menelisik Tantangan dan Prospek Implementasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana” melalui platform Google Meet, Selasa malam. Kegiatan berlangsung pukul 19.30–22.00 WIB dan menghadirkan narasumber dari kalangan hukum serta internal organisasi.
Sekretaris Umum HMI Cabang Jakarta Barat, Muhammad Naufal, memberikan keynote speech bersama Muhammad Alvaro S., Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Jakarta Barat. Diskusi turut menghadirkan Ezar Ibrahim, SH, yang diwakili Andra Bani Sagalane, SH, MH, sebagai pembicara utama. Adapun A. Rizqi Damanik, Wasekum Hukum & HAM HMI Cabang Jakarta Barat, bertindak sebagai moderator.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyoroti potensi persoalan dalam implementasi RUU Perampasan Aset apabila kelak disahkan. Salah satu kekhawatiran yang mengemuka ialah peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum demi kepentingan pribadi maupun institusi. Risiko tersebut dinilai dapat menjadikan perangkat hukum ini bertentangan dengan prinsip-prinsip KUHAP serta melemahkan integritas penegakan hukum.
Para pembicara juga menegaskan bahwa efektivitas pelaksanaan RUU ini bergantung pada dua unsur pokok. Pertama, unsur legal, yakni pelaksanaan yang harus berjalan sesuai kerangka hukum tanpa penyimpangan interpretasi maupun tindakan yang melampaui kewenangan. Kedua, unsur masyarakat, berupa partisipasi publik dalam mengawasi implementasi agar proses perampasan aset berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Partisipasi masyarakat dipandang penting untuk memastikan bahwa perampasan aset benar-benar dilakukan demi kepentingan hukum dan publik, bukan sebagai ruang untuk praktik tidak akuntabel.
Melalui diskusi ini, HMI Cabang Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kebijakan publik dan hukum, terutama yang berkaitan dengan tata kelola negara serta perlindungan kepentingan masyarakat. Forum tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman publik dan memberikan masukan konstruktif bagi pemangku kebijakan terkait implementasi RUU Perampasan Aset di masa mendatang.
(Red/amr)



Discussion about this post