(Solok Kota-RI) Berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019, keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019, maklumat kepala kepolisian republik indonesia nomor: mak/2/iii/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19) dan keputusan majelis ulama indonesia (mui) kota solok nomor: 07/mui-slk/iii/2020.
Pemerintah kota solok melaksanakan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah dan tokoh masyarakat pada tanggal 1 april 2020, yang dihadiri wali kota solok, wakil walikota solok, ketua dprd solok, dandim 0309 solok, kapolres solok kota, kepala kejaksaan negeri solok, ketua lkaam, ketua bundo kanduang dan ketua mui, bahwa untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran covid-19 yang ditandai dengan meningkatnya jumlah masyarakat dalam status pelaku perjalanan dari daerah terjangkit (ppt) dan orang dalam pemantauan (odp), perlu dilakukan penerapan pembatasan jam aktivitas malam hari sejak pukul 22.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib, sehingga forum bersepakat yang dituangkan dalam maklumat ditandangani bersama untuk dipatuhi dan dilaksanakan seluruh masyarakat kota solok, dengan isi sebagai berikut:
Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut.
Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/ cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
OPD, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Menerapkan pelaksanaan jam malam dimulai sejak tanggal 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Untuk sementara waktu meniadakan Shalat Jumat, shalat berjama’ah di mesjid, mushalla dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jama’ah secara fisik di mesjid, mushalla, surau dan tempat-tempat lainnya sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dengan makin merebaknya virus dari covid-19 ini makin membuat pemerintah dan warga solok semakin merasa gelisah dan khawatir akan hal ini. Maka dari pemko solok menghimbau warga kota solok untuk bersama-sama mlawan covid-19 dengan membatasi berbagai kegiatan kita diluar rumah dan dengan memperhatikan jam malam yang telah ditentukan dengan seksama.
Discussion about this post