Jakarta — Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte di wilayah Jelambar, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR alias Boy (19) beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Pos Sekretariat RW 003, Jalan Hemat Raya, Jelambar, pada Selasa (4/11/2025).
Petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu kedapatan membawa dua paket tembakau gorilla. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamar kosnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, dan menemukan tambahan barang bukti berupa tiga paket besar dan satu paket kecil tembakau gorilla dengan total berat lebih dari 145 gram, serta alat pencampur, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan cairan chloroform yang digunakan untuk meracik narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polsek Grogol Petamburan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Apabila mengetahui adanya tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera melaporkan melalui layanan kepolisian 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan di 0813-8347-6646, atau dengan datang langsung ke Polsek Grogol Petamburan. ***



Discussion about this post