Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas dari intervensi Kepala Daerah.
Penegasan ini disampaikan oleh jajaran pemerintah daerah untuk meluruskan dan menepis isu yang beredar di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudy R. Rilis, menekankan bahwa pemerintah daerah secara konsisten menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap tahapan pengadaan.
“Kita mewanti-wanti kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar bekerja lebih optimal,” tegas Rudy.
Senada dengan Sekda, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, menyoroti pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan secara ketat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPK harus turun langsung ke lapangan dan menguji laporan yang diterima dari konsultan pengawas. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, segera dilakukan teguran dan ambil keputusan yang terukur,” pinta Hendra.
Hendra Aswara juga menambahkan bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan, yang bertujuan mendorong pengadaan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Beberapa pembaruan krusial dalam Perpres tersebut meliputi: Digitalisasi seluruh proses pengadaan; afirmasi dan dukungan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); penambahan jenis kontrak untuk fleksibilitas, penyediaan fleksibilitas dalam penunjukan langsung untuk situasi tertentu dan penerapan pengawasan yang lebih ketat.
Seluruh pembaruan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pengadaan, tetapi juga mendukung kemajuan industri dalam negeri.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen penuh dalam menerapkan prinsip good governance demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan optimal. (Red/Kominfo)



Discussion about this post