Muara Dua — Kantor Hukum Law Firm Descova melalui Kantor Pimpinan Cabang Ogan Komering Ulu (OKU), yang dipimpin oleh Yoppen Alinda, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait laporan polisi dengan Nomor: STTP LP/504/X/2025/SPK/Polsek Muara Dua/Polres OKU Selatan/Polda Sumatera Selatan, yang dilayangkan 6ke Polsek M4
uara Dua.
Dalam laporan tersebut, Yoppen Alinda disebut-sebut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Raya Baturaja–Muara Dua, Lingkungan VII Pelita Jaya, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan.
Menanggapi laporan itu, Yoppen Alinda memberikan klarifikasi bahwa uang yang disebutkan dalam laporan bukan merupakan biaya penanganan perkara hukum.
“Uang yang dititipkan oleh Ibu Susi Susanti itu bukan untuk penanganan kasus atau perkara. Hal itu berkaitan dengan persoalan pribadi antara Ibu Susi Susanti dan Kepala Desa Madura terkait pemberhentian dirinya sebagai tenaga pengajar PAUD di Desa Madura,” jelas Yoppen.
Yoppen menerangkan bahwa persoalan bermula ketika Susi Susanti meminta bantuan DPC LSM Penjara OKU Selatan untuk melaporkan Kepala Desa Madura ke instansi terkait. Namun, Susi kemudian merasa takut karena Kepala Desa Madura berencana melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) terkait uang BOP PAUD yang belum disetorkan kepada bendahara.
“Karena khawatir, uang itu kemudian dititipkan oleh Ibu Susi Susanti kepada saudara berinisial ‘J’, yang merupakan keluarganya. Uang tersebut dihitung, dibuatkan bukti titipan (kwitansi), dan difoto. Dalam hal ini, memang benar saya mengetahui adanya penitipan uang tersebut,” tambah Yoppen.
Pihak Law Firm Descova menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan serta menjaga persepsi publik, sekaligus menunjukkan komitmen mereka untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan profesi hukum. (Red)



Discussion about this post