OKU SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Buay Sandang Aji. Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, di jalan lintas Buay Sandang Aji–Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, dalam rangkaian Operasi TO Sikat Musi II.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Heriyanto bin Emron (alm), berusia 44 tahun, warga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/50/X/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres OKUS/Polda Sumsel tanggal 8 November 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan berlakban hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 9,99 gram bruto.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu helai celana jeans panjang merek Leecazo warna cokelat, satu unit handphone Vivo Y18 warna hijau lemon, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan satu bundel lakban hitam bekas.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres OKU Selatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu akan dikenakan sanksi berat sesuai undang-undang,” tegas Kasat Narkoba AKP Alimin.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (SRY)



Discussion about this post