JAKARTA — Rencana pembangunan perumahan klaster di Jalan H. Nimim RT 04 RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menuai pertanyaan dari warga setempat. Warga menyoroti dugaan belum lengkapnya dokumen dan izin lingkungan yang menjadi syarat utama sebelum proyek dimulai.
“Saya sebagai warga sekaligus pemerhati hukum mempertanyakan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dokumen Amdal, penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), sumur resapan, serta saluran air,” ujar Rudi Hartono, warga Semanan yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jejak Keadilan Siliwangi, di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip wartalika.id.
Menurut Rudi, kajian terhadap kondisi lingkungan setempat perlu dipastikan sebelum pembangunan dimulai agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti gangguan drainase maupun potensi banjir akibat perubahan tata ruang.
“Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan konstruksi mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Pembangunan yang tidak sesuai ketentuan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Rudi juga menegaskan bahwa pengembang yang mendirikan bangunan di kawasan permukiman wajib memiliki dokumen Amdal dan izin pembangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum melakukan pengerjaan.
“Mendirikan bangunan tanpa disertai Amdal berarti melanggar aturan, dan dampaknya bisa merugikan lingkungan sekitar,” kata Rudi.
Ia menambahkan, pengembang juga memiliki kewajiban untuk menyediakan fasum dan fasos sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Lahan tersebut tidak boleh dimiliki pribadi atau dialihfungsikan tanpa izin pemerintah.
“Bila ditemukan pelanggaran sebelum pembangunan dimulai, instansi berwenang harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar, ya harus ditindak sesuai peraturan,” ujar Rudi.
Red/amr



Discussion about this post