ADVERTISEMENT
Kamis, 6 November 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Warga Pertanyakan Proyek Pembangunan Klaster di Semanan

by Taufik Hidayat
6 November 2025
in SERBA SERBI
Reading Time: 1min read
Warga Pertanyakan Proyek Pembangunan Klaster di Semanan

Foto : Lahan Bangunan diduga Tak Kantongi izin ( dok. amr)

ADVERTISEMENT

JAKARTA — Rencana pembangunan perumahan klaster di Jalan H. Nimim RT 04 RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menuai pertanyaan dari warga setempat. Warga menyoroti dugaan belum lengkapnya dokumen dan izin lingkungan yang menjadi syarat utama sebelum proyek dimulai.

“Saya sebagai warga sekaligus pemerhati hukum mempertanyakan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dokumen Amdal, penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), sumur resapan, serta saluran air,” ujar Rudi Hartono, warga Semanan yang juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jejak Keadilan Siliwangi, di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip wartalika.id.

BERITA LAINNYA

Solidaritas Aksi Bela Palestina Jilid V, Ribuan Warga Akan Bergerak dari Ilir dan Ulu Menuju Monpera

Pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Barat Dapat Apresiasi Warga, Cepat dan Ramah

Wamenpora Taufik Hidayat Buka POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Kobarkan Semangat Persatuan dan Sportivitas

Menurut Rudi, kajian terhadap kondisi lingkungan setempat perlu dipastikan sebelum pembangunan dimulai agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti gangguan drainase maupun potensi banjir akibat perubahan tata ruang.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan konstruksi mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Pembangunan yang tidak sesuai ketentuan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rudi juga menegaskan bahwa pengembang yang mendirikan bangunan di kawasan permukiman wajib memiliki dokumen Amdal dan izin pembangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum melakukan pengerjaan.

“Mendirikan bangunan tanpa disertai Amdal berarti melanggar aturan, dan dampaknya bisa merugikan lingkungan sekitar,” kata Rudi.

Ia menambahkan, pengembang juga memiliki kewajiban untuk menyediakan fasum dan fasos sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Lahan tersebut tidak boleh dimiliki pribadi atau dialihfungsikan tanpa izin pemerintah.

“Bila ditemukan pelanggaran sebelum pembangunan dimulai, instansi berwenang harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Kalau memang melanggar, ya harus ditindak sesuai peraturan,” ujar Rudi.

Red/amr

Tags: Lahan Bangunan untuk Proyek di Semanan tak kantongi izin
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Museum Adityawarman Raih Penghargaan Nasional

Next Post

Dugaan Pungli di Kantor BPN OKU Selatan, Oknum Pegawai PPPK Minta Transfer ke Rekening Pribadi

Next Post
Dugaan Pungli di Kantor BPN OKU Selatan, Oknum Pegawai PPPK Minta Transfer ke Rekening Pribadi

Dugaan Pungli di Kantor BPN OKU Selatan, Oknum Pegawai PPPK Minta Transfer ke Rekening Pribadi

Pemko Pariaman Gelar FGD Penyusunan Peta Proses Bisnis Tahun 2025

Pemko Pariaman Gelar FGD Penyusunan Peta Proses Bisnis Tahun 2025

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI