Oleh Syafri Piliang
Wartawan Muda
Dharmasraya – Di tengah geliat kendaraan bermotor yang lalu-lalang di ruas jalan Pulau Punjung, suara berbeda terdengar pekan ini. Bukan deru mesin atau klakson yang mendominasi, melainkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan. Pemerintah kembali membuka program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Akhir Tahun 2025.
Langkah ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025, yang memberikan pembebasan atas pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan. Sebuah kebijakan yang disambut hangat, terutama oleh masyarakat menengah ke bawah yang selama ini tertatih menanggung beban ekonomi pasca gelombang efisiensi anggaran melanda hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
“Program pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Selain meringankan beban pajak, juga menjadi momentum bagi kita semua untuk menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan kesadaran sebagai wajib pajak yang taat,” ujar Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, di sela kegiatan sosialisasi di Pulau Punjung, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dengan nada tenang namun tegas, Annisa mengajak warganya untuk tidak melewatkan kesempatan baik ini. Program yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 itu memberi ruang luas bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan berbagai keringanan dan potongan yang amat sangat menarik.
Bagi sebagian warga, program ini bukan hanya sekadar angka atau administrasi. Ia hadir sebagai angin lega di tengah sesak ekonomi. Seorang warga Koto Baru, Romi mengaku sudah dua tahun menunggak pajak motornya karena biaya hidup yang makin tinggi. “Kalau tidak ada pemutihan, mungkin saya masih takut datang ke Samsat,” tuturnya sembari tersenyum lega.
Pemerintah provinsi, bersama pemerintah kabupaten, menyadari bahwa kebijakan pajak tak bisa hanya dilihat dari sisi pemasukan. Di balik setiap pelat nomor, ada bingkisan cerita tentang usaha untuk bertahan hidup yakni tentang pedagang kecil yang menggantungkan nasib pada motornya dan petani yang membawa hasil panennya ke pasar menggunakan kendaraan tua yang masih setia menemaninya.
Itulah sebabnya, program pemutihan ini juga menjadi strategi humanis dan realistis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban rakyat. Dalam jangka panjang, kedisiplinan membayar pajak akan berbalas dalam bentuk jalan yang lebih baik, fasilitas publik yang memadai, dan pelayanan yang lebih cepat.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan, akan kembali untuk rakyat. Untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan pelayanan publik di Dharmasraya,” tutur Annisa.
Di penghujung tahun 2025, ketika banyak daerah berjibaku menutup defisit dan menahan laju pengeluaran, Dharmasraya memilih jalan lain, membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap negara melalui kelegaan kecil yang berarti besar.
Di kantor Samsat, terselip sebuah harapan yang sangat sederhana yaitu bahwa membayar pajak bukan lagi beban, melainkan bentuk partisipasi bersama untuk membangun tanah kelahiran dari pajak yang kita bayar. Artinya dari kita untuk kita dalam rangka membangun daerah ini.***
Discussion about this post