Pessel, R. Investigasi – Akibat dampak wabah Covid-19, terjadinya penurunan pendapatan serta rendahnya daya beli masyarakat, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bagian Humas Pemkab Pessel Rinaldi Dasar mengungkapkan sehubungan wabah Covid-19 mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan serta daya beli masyarakat.
Maka dari itu, untuk mengurangi risiko bagi pengusaha hotel, restoran dan rumah makan Pemda Menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020, tentang Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Kafe untuk 3 Bulan Kedepan ( April s/d Juni 2020 ).
Berdasarkan data Pemkab Pessel, hingga rabu (1/4/2020) total warga yang berstatus notifikasi mencapai 2.125 orang. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 239 orang, Kemudian, tiga warga lainnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Pasien yang positif dua orang, masih di rawat di M. Djamil Padang. Sedangkan
Dari tiga PDP ini, 2 dirawat di RSUP M Djamil dan 1 masih di RSUD M Zein,
Karena itu, saat ini pemerintah daerah telah menginstruksikan pada seluruh camat segera membuat Posko untuk memantau warga yang datang dari daerah terjangkit dan melaporkan hasilnya.
Serta melakukan penyemprotan desinfektan pada seluruh fasilitas umum seperti tempat-tampat ibadah. Sekolah-sekolah, pasar, rumah sakit, Puskesmas. Taman kota dan berbagai titik keramaian lainnya. (Robi)
Discussion about this post